DENPASAR, Kilasbali.com – Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala bersama Perbekel Se-Kota Denpasar menandatangani Kesepakatan Bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap penyaluran serta penggunaan anggaran dana desa, Selasa (31/8/2021) secara virtual.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini disaksikan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa serta segenap Pimpinan OPD di Kota Denpasar dan Perbekel se-Kota Denpasar secara virtual.
Jaya Negara menyampaikan, kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan sebagai perpanjangan Kesepakatan Bersama tahun 2020. Penandatanganan ini merupakan Kesepakatan Bersama yang kedua kalinya sejak tahun 2020.
“Saya berharap kesepakatan bersama yang berlangsung setahun kedepan ini, dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pemerintah desa. Dengan ini, Kejaksanaan akan melakukan pendampingan dari tindakan preventif (pencegahan) , pengawasan dan penanganan permasalahan terutama pencegahan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan keuangan desa. Hal ini untuk mewujudkan pelayanan optimal kepada masyarakat yang merupakan bagian spirit vasudeva kutumbakam (menyama braya),” ujar Jaya Negara.
Sementara Yuliana Sagala menyampaikan, Kesepakatan bersama ini sesuai dengan tugas kejaksaan untuk melakukan pendampingan pemerintah di bidang DATUN (Perdata dan Tata Usaha).
“ Kesepakatan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara guna memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel yaitu Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya,” ujarnya.(kb/rls)