DENPASAR, Kilasbali.com – Dibangun di atas tanah milik desa adat seluas 20 are, Desa Adat Padangsambian Denpasar berhasil membuat sebuah solusi mengatasi masalah dengan membangun Tempat Pembuangan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R).
Bendesa Adat Padangsambian I Made Suparman mengatakan TPS 3R yang berlokasi di banjar Balun, Kelurahan Padangsambian ini dibangun berawal dari kroditnya pengeloaan sampah. Desa adat merasa terpanggil untuk membuat perencanaan pengolahan sampah dengan membangun TPS 3R. Lewat paruman desa adat hal ini pun disetujui.
Desa Adat Padangsambian menurutnya terdiri dari 14 banjar adat, dan 4 desa/kelurahan. Awalnya tanah ini merupakan lahan kosong, namun digunakan sebagai TPS liar oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Untuk pembangunan TPS ini menggunakan dana desa adat sebesar Rp 800 juta. Khusus untuk di Kelurahan Padangsambian saja setiap bulan menghasilkan sampah sebanyak 12 ton.
“Bayangkan itu kalau dibawa ke TPA Suwung bagaimana? Ini baru Kelurahan Padangsambian saja. Kalau ditambah Desa Padangsambian Kaja bisa 50 ton lebih,” katanya, Sabtu (7/8/2021).
Suparman menambahkan dalam standarisasi TPS 3R hanya boleh untuk 750 kk, dengan konsumsi sampai 5 sampai 7 ton per bulan.
“Disini dengan mesin yang kita mohonkan kapasitasnya yang baru artinya kita akan membuat standar ulang. Dengan waktu 10 menit kita berhasil selesaikan 2 moci jadi setengah ton, tinggal dikalikan saja berapa jam kita bekerja berapa kita dapat,” sebutnya.
Ia menjelaskan di TPS ini, residu atau sisa produksi bisa dibakar untuk dijadikan minyak solar yang rendah pengapian. Sedangkan dari proses pengolahan sampah ini akan menghasilkan kompos dan bijih plastik yang bisa dicampur dengan batubara sebagai bahan bakar untuk pembangkit listrik di Celukan Bawang.(sgt/kb)