GIANYAR, Kilasbali.com – Bersama unsur pimpinan daerah, Karutan, Kepala BNNK dan Kepala PN Gianyar, Kejari Gianyar melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan tindak pidana umum lainnya di halaman kantor Kejari Gianyar, Kamis (15/7/2021).
Dari beragam jenis barang bukti ini, yang mencolok adalah sabu-sabu karena jumlah cukup banyak, mencapai mencapai ribuan gram. Pemusnahan dilakukan untuk mamstikan tidak ada penyalahgunaan.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, kapolres Gianyar AKBP Made Bayu Suta Suartha, Dandim Gianyar, Kepala Rutan Gianyar, Kepala BNNK Gianyar dan kepala Pengadilan Negeri Gianyar.
Kepala kejari Gianyar, Ni Wayan Sinarwati mengatakan, pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkotika dan tidak pidana umum lain ini sudah putus hakim dan berkekuatan hukum tetap.
“Semua barang bukti saat ini sudah melalalui putusan pengadilan dan sudah berkkuatan hokum tetap,” ungkapnya.
Pemusnahan ini dilakukan karena pihaknya Tidak ingin terjadi penyimpangan. Barang bukti tersebut tediri dari ganja, sabu, pil ektasi, sajam, gas oplosan.
Penyimpangan yang dimaksud itu seperti penyalahgunaan yang mungkin bisa dilakukan oleh petugas di barang bukti.
Meskipun pihaknya sudah melakukan pemeriksaan berkala dan pemusnahan. “Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika sebanyak 19 perkara dengan jumlah barang bukti jenis shabu dengan berat keseluruhan 127,41 gram netto, Ekstasi dengan berat keseluruhan 50,78 gram netto, jenis ganja dengan berat keseluruhan 2.897.54 gram netto,“ paparnya.
Sementara itu, barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 3 perkara yang berasal dari Tindak Pidana pengancaman, dengan barang bukti berupa: 1 buah senjata tajam jenis sabit dengan gagang besi dalam keadaan patah dengan panjang 90 cm.
Sebilah sabit yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang sabit kurang lebih 83 cm, 225 batang pipa warna kuning ukuran 9 cm, 134 batang stik besi ukuran 10 cm, 10 batang besi pengisian tabung gas 50 kg ukuran 17 cm, 2 batang pipa jongkok ukuran 15 cm. Dan Beberapa buah Handphone yang berasal dari Tindak pidana Narkotika.
“Pemusnahan dilakukan berkala. Namun kedepan ditargetkan akan dilakukan pemusnahan barang bukti secara langsung jika sudah putusan pengadilan,“ pungkasnya. (ina/kb)