
DENPASAR, Kilasbali.com – Polda Bali menggelar Operasi Aman Nusa dalam rangka pemberantasan premanisme. Dalam operasi ini, Aparat Kepolisian berhasil mengamankan beberapa orang tersangka, salah satunya Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, tersangka EB merupakan WNA asal Rusia dengan korban NR seorang pengusaha WNA asal Usbekistan.
Kombes Djuhandani mengatakan, EB berkerjasama dengan 2 orang lainnya yang sedang dalam pengejaran petugas. Tersangka mengancam dan meminta sejumlah uang dengan mengaku sebagai anggota Interpol.
“Yang bersangkutan mengancam dan meminta uang usaha yang dilakukan oleh korban,” jelasnya, Selasa (6/7/2021) di Mapolda Bali.
Ia menambahkan, kejadiannya pada tanggal 22 Mei dan 3 Juli 2021. Tersangka mengirim chat bahwa usaha korban bermasalah dan akan dilakukan upaya penindakan.
Lalu tersangka meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta. Korban juga sudah menyerahkan sejumlah uang beberapa kali, dan akhirnya tersangka berhasil tertangkap tangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil, uang tunai Rp 20 juta, satu lembar pengakuan utang yang ditandatangani oleh korban karena terpaksa, satu buah Hp, dan satu buah STNK sepeda motor.Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP.
Pada waktu bersamaan Polresta Denpasar didukung Unit Resmob Polda Bali pada tanggal 2 Juli 2021 pukul 16:00 wita di areal Pasar Satria Jalan Veteran Denpasar mengamankan 2 orang pelaku pemerasan yang masuk dalam kegiatan operasi premanisme.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat saat mendampingi Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan 2 orang ini juga merupakan anggota ormas yang ada di Bali. Barang bukti yang disita yaitu uang Rp 5 juta dari tangan pelaku.
“Pelaku dengan inisial W dan M. Mereka memungut uang dari pedagang di Pasar Satria lalu digunakan untuk kebutuhan pribadinya,” tandasnya. (sgt/kb)