GIANYAR, Kilasbali.com – Lantaran peremajaan pecalang, Prajuru Desa Adat Gianyar kembali digunjingi kramanya. Kali ini pelaksanaan peremajaan pecalang, dinilai tidak sesuai hasil paruman mengenai persyaratan pecalang.
Sejumlah mantan pecalang juga menyayangkan, karena mereka diganti karena disebut suka minum miras, namun justru penggantinya juga memiliki kebiasaan yang sama.
Dari informasi yang diterima, sesuai surat yang ditandatangi Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana, nomor: 032/DAG/V/2021 tertanggal 18 Mei 2021 yang ditujukan kepada Kelian Adat se-Desa Adat Gianyar, bahwa berdasarkan hasil Paruman di Pura Puseh Gianyar pada 18 April 2021, persyaratan pecalang yakni; krama mipil; usia tidak lewat dari 50 tahun; sehat jasmanai dan rohani, patuh pada awig-awig Desa Adat Gianyar dan terakhir bukan ASN/PNS.
Namun kenyataannya, dari 39 pecalang tersebut, beberapa diantaranya berusia lebih dari 50 tahun.
Hal ini pun dipertanyakan krama, khususnya mantan pecalang yang digantikan. Mereka mempertanyakan pecalang yang baru , justri usianya ada yang lebih dari 50 tahun dan ada juga yang bukan krama mipil.
“Saya tidak masalah diberhentikan sebagai pecalang. Namun, kenyataannya ada beberapa pecalang yang usianya lebih dari 50 tahun. Ini kan tidak sesuai dengan hasil Paruman,” ucap I Wayan Surija, mantan pecalang asal Banjar Sangging, Desa Adat Gianyar.
Beber Surija, beberapa nama yang usianya sudah kebih dari 50 tahun, diantaranya, I Nyoman Sadra, Dewa Nyoman Oka Trisandi, I Wayan Gede Sudarsa, Dewan Nyoman Bagus, dan Dewa Putu Suarnama.
Selain itu, juga ada beberapa yang bukan krama mipil, yaitu I Komang Agus Ardika, I Nyoman Suarjana dan ada beberapa nama lagi. “Ini kan mengabaikan hasil paruman,” tegasnya.
Selain itu, Surija didampingi I Wayan Suartama sangat menyayangkan, ada salah satu kelian adat yang mengatakan pecalang yang diberhentikanya karena suka minum- minum miras.
“Kalau mau jujur banyak pecalang yang masih dipertahankan suka mabuk. Jangan kepentingan pribadi dibawa dalam urusan desa adat,” ujarnya.
Surija meminta kepada bendesa, agar dalam pengangkatan pecalang sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam paruman.
“Kalau seperti ini, mengangkat pecalang tidak sesuai dengan persyaratan, justru akan membuat kisruh. Kalau sudah tidak mampu lagi, sebaiknya mundur saja jadi bendesa,” tegasnya.
Petajuh Desa Adat Gianyar, Dewa Nyoman Agung, mengatakan, pengangkatan pecalang sudah sesuai dengan persyaratan.
Mengenai usia yang lebih dari 50 tahun, dibolehkan karena ada kelian yang mengatakan susah mencari calon pecalang.
Sedangkan untuk krama yang belum mipil, persyaratannya juga sudah dirubah menjadi krama mipil atau uluangkep. “Sudah ada surat baru. Surat yang itu sudah diganti,” jelasnya.
Sedangkan Ketua Sabha Desa Gianyar, Ida Bagus Komang Gaga Ardana, saat dikonfirmasi membenarkan ada peremajaan pecalang.
Ia mengatakan pecakang sekarang muda-muda. Namun, saat disinggung ada pecalang yang usianya lebih dari 50 tahun yang tidak sesuai dengan aturan, ia mengatakan akan mengeceknya.
“Tiyang akan cek dulu, apa benar ada udianya yang usianya lebih dari 50 tahun,” tandasnya. (ina/kb)