DENPASAR, Kilasbali.com – Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional diisi dengan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika ganja dan shabu oleh BNNP Bali, sebagai bentuk keprihatinan dan perlawanan War On Drugs, di Kantor BNNP Bali, Jalan Melati Denpasar, Senin (28/6/2021).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika oleh BNNP Bali dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala BNNP Bali Brigjen I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan pada kesempatan ini barang bukti narkotika Golongan 1 yang dimusnahkan berupa 3 paket ganja seberat 5.666,77 gram netto milik tersangka Yuda Pramana.
Barang bukti selanjutnya dengan tersangka Siswoyo alias Carlo yakni narkotika Golongan 1 yang dimusnahkan berupa ganja sebanyak 22 paket seberat 42.873 gram netto.
Selanjutnya dimusnahkan juga narkotika Golongan 1 berupa Metamfetamina (Shabu) sebanyak 2 paket seberat 489,33 gram netto milik tersangka Fajlin dan 2 paket Shabu seberat 496,18 gram netto milik tersangka Mukhtar.
Ia menambahkan, total barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja seberat 48.540,27 gram netto dan Shabu seberat 984,51 gram netto dati 5 orang tersangka yang merupakan jaringan Medan-Banyuwangi-Bali.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan perang melawan narkoba guna mewujudkan Bali Bersinar,” ucapnya.(sgt/kb)