Jembrana

Polisi Ungkap Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat

    JEMBRANA, Kilasbali.com – Jajaran Kepolisian Sektor Negara, Jembrana, Bali mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi juga meringkus mucikari yang menjual wanita kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat. Dari informasi yang diperoleh di Polsek Negara Rabu (16/6/2021), pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari adanya laporan dari korban.

    Salah seorang korban CC (30) asal Subang Jawa Barat datang ke Polsek Negara. Wanita ini datang dalam kondisi tubuh penuh lumpur. Ia mengaku melarikan diri dari salah satu penginapan di Desa Baluk. Ia pun melaporkan kondisi yang dialaminya.

    Ia mengaku dipekerjakan sebagai pekerja sex komersial (PSK) oleh salah seorang temannya berinisial PM (28) asal Bekasi.

    Awalnya ia pada Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 14.00 WITA dikenalkan dengan seorang sopir travel. Korban yang mengaku ke Bali karena diiming-imingi dicarikan pekerjaan di spa justru malah diajak ke akuarium di daerah Denpasar. Korban yang hendak di kontrak tiga bulan menolak dan diantar kembali ke kos pelaku.

    Di hari yang sama, korban dan temanya akan diajak ke Singaraja dan sempat menginap satu malam di salah satu penginapan. Korban bersama Saksi I pada Minggu (13/6/2021) diajak ke Jembrana dan menginap di penginapan SA di Desa Baluk.

    Saat itu korban dicarikan tamu laki-laki hidung belang oleh pelaku. Korban sempat melayani dua laki-laki hidung belang dan korban mendapatkan bayaran Rp 450 ribu.

    Namun uang bayaran tersebut diminta oleh pelaku. Korban merasa tidak tahan terhadap perlakuan pelaku pada Senin (14/6/2021) malam melarikan diri.

    Korban kabur melalui kaca jendela dan lompat pagar tembok hingga sampai dijalan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Negara.

    Mendapat informasi itu, jajaran Polsek Negara langsung melakukan penyelidikan. Polisi yang mendatangi penginapan tersebut kembali mendapati seorang PSK berinisial PT yang sedang melayani lelaki hidung belang. Polisi juga mengamankan pelaku yang menjajakannya.

    Kapolsek Negara, AKP I Gusti Made Sudharma Putra mengungkapkan, modus operandi prostitusi online ini adalah dengan cara menawarkan korban melalui aplikasi MiChat kepada para lelaki hidung belang untuk diajak melakukan hubungan badan dengan tarif uang Rp. 200 ribu hingga Rp. 400 ribu untuk 1 sekali berhubungan badan.

    “Pelaku mendapatkan keuntungan dari uang jasa Rp 50 ribu setiap sekali teman-temannya kencan,” ujarnya. Pihaknya menyatakan prostitusi online ini dilakukan lintas kabupaten. “Ada empat korban. Mereka dijajakan di Denpasar, Singaraja dan Jembrana,” ungkapnya. (gus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi