Jaring 9 Pelanggar Prokes, Tim Yustisi Denda 3 Orang

DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro secara berkala. Kali ini penertiban dilaksanakan di Jalan Gunung Galunggung, Pelabuhan Benoa dan Simpang Tohpati, Minggu (23/5/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban kali ini berhasil menjaring 9 orang pelanggar protokol kesehatan.
Dari jumlah tersebut, 3 orang didenda masing masing Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker, 3 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Sementara 3 orang lagi anak di bawah umur. Dalam giat ini juga dilaksanakan rapid test antigen kepada 7 orang.
“Dari jumlah yang melanggar 7 orang tidak bisa menunjukan hasil rapis test. Untuk menekan penularan covid-19 maka kami melakukan rapid antigen kepada 7 orang,” ungkapnya.
Ia menjelasakan dilaksanakan rapid test antigen untuk mengantisipasi penularan covid -19. Hasil rapid test antigen yang dilakukan semua hasilnya non reaktif atau negatif.
Menurut Sayoga jika dalam rapid test di temukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Seperti penertiban sebelumnya kali ini Sayoga mengaku, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
“Mari tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan covid 19,” ajaknya.(kb/rls)