DENPASAR, Kilasbali.com – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto mengatakan pihak Kejati Bali telah mendapatkan pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan permohonan kasasi terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx.
“Dua hari yang lalu kami sudah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Denpasar bahwa Putusan Mahkamah Agung atas nama terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx yang pada intinya menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan juga terdakwa dari Penasehat Hukumnya,” ungkapnya, Kamis (20/5/2021).
Ia menjelaskan, tanggapan kami tentunya ini adalah upaya terakhir dari proses peradilan pidana.
“Dengan demikian I Gede Ari Astina alias Jerinx ini harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menyatakan I Gede Ari Astina alias Jerinx telah melakukan perbuatan melanggar Undang-undang ITE yaitu menyampaikan informasi yang bertujuan untuk menyebarkan ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu,” imbuhnya.
Luga juga menyebut, berdasarkan informasi dari Kejari Denpasar, telah dilakukan eksekusi pelaksanaan keputusan terhadap Jerinx.
“Kemarin sudah dilakukan eksekusi pelaksanaan keputusan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx, untuk menjalankan pidana penjara selama 10 bulan, dengan cara menyampaikan pelaksanaan putusan dan putusannya sendiri. Jadi sekarang sudah berubah statusnya dari terdakwa menjadi terpidana,” pungkasnya.(sgt/kb)