DENPASAR, Kilasbali.com – Ditpolair Polda Bali menangkap dua orang tersangka pemalsuan KTP yang kerap beroperasi di Pelabuhan Benoa Denpasar dengan modus menawarkan pembuatan KTP palsu kepada para Anak Buah Kapal (ABK).
Dirpolair Polda Bali Kombes Pol. Toni Ariadi, Kamis (8/4/2021) mengatakan tersangka Bambang ditangkap petugas Ditpolair Polda Bali pada Kamis (25/3/2021) lalu di Pelabuhan Benoa. Tersangka Bambang sering menawarkan para ABK yang tidak memiliki kelengkapan administrasi kependudukan untuk dibuatkan KTP.
“Kami ungkap dan amankan beberapa KTP yang sudah didistribusikan dan akan didistribusikan. Ada lebih dari 100 KTP sejak 2019,” ungkapnya.
Setelah dikembangkan oleh penyidik, diketahui tersangka Bambang memesan lewat tersangka IWS di sebuah tempat pengetikan komputer di Jalan Waturenggong Denpasar.
IWS sendiri sudah pernah ditangkap pada tahun 2009 karena kasus pemalsuan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan Ijazah.
Selain kepada IWS, Bambang juga memesan lewat tersangka Rian yang kini masih menjadi DPO.
Kepada IWS, Bambang memesan KTP seharga Rp 30 ribu, KK Rp 40 ribu, dan Ijazah Rp 70 ribu, kemudian dijual seharga Rp 200 ribu.
“Pemesan kebanyakan para ABK atau pekerja asal NTT yang tidak punya KTP,” imbuhnya.
Kombes Toni menambahkan, para tersangka diancam Pasal 96 A UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 milyar.(sgt/kb)