DenpasarKriminalNews UpdatePeristiwa

Tawarkan Pembuatan KTP Palsu ke ABK, Ditpolair Polda Bali Amankan Dua Tersangka

    DENPASAR, Kilasbali.com – Ditpolair Polda Bali menangkap dua orang tersangka pemalsuan KTP yang kerap beroperasi di Pelabuhan Benoa Denpasar dengan modus menawarkan pembuatan KTP palsu kepada para Anak Buah Kapal (ABK).

    Dirpolair Polda Bali Kombes Pol. Toni Ariadi, Kamis (8/4/2021) mengatakan tersangka Bambang ditangkap petugas Ditpolair Polda Bali pada Kamis (25/3/2021) lalu di Pelabuhan Benoa. Tersangka Bambang sering menawarkan para ABK yang tidak memiliki kelengkapan administrasi kependudukan untuk dibuatkan KTP.

    Baca Juga:  Rayakan Natal dengan Classic Rock di TUJU Ubud

    “Kami ungkap dan amankan beberapa KTP yang sudah didistribusikan dan akan didistribusikan. Ada lebih dari 100 KTP sejak 2019,” ungkapnya.

    Setelah dikembangkan oleh penyidik, diketahui tersangka Bambang memesan lewat tersangka IWS di sebuah tempat pengetikan komputer di Jalan Waturenggong Denpasar.

    IWS sendiri sudah pernah ditangkap pada tahun 2009 karena kasus pemalsuan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan Ijazah.

    Baca Juga:  Pemprov Bali Genjot PWA

    Selain kepada IWS, Bambang juga memesan lewat tersangka Rian yang kini masih menjadi DPO.

    Kepada IWS, Bambang memesan KTP seharga Rp 30 ribu, KK Rp 40 ribu, dan Ijazah Rp 70 ribu, kemudian dijual seharga Rp 200 ribu.

    “Pemesan kebanyakan para ABK atau pekerja asal NTT yang tidak punya KTP,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Rusak Moral dan Budaya Bali, Pemprov Bali Larang Pementasan Joged Bumbung Jaruh

    Kombes Toni menambahkan, para tersangka diancam Pasal 96 A UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 milyar.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi