BirokrasiDenpasar

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, KPP Pratama Denpasar Timur Jalin Sinergi Dengan Pemkot Denpasar

    DENPASAR, kilasbali.com– Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) tahun pajak 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan.

    Dalam kegiatan audiensi antara Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dengan Kepala KPP Pratama Denpasar Timur Joko Rahutomo yang dilaksanakan di Gedung Walikota Denpasar pada Kamis 18 Maret 2021, Jaya Negara menyampaikan dukungannya kepada DJP dalam upaya meningkatkan penerimaan dan kepatuhan pajak. Pada kesempatan itu, Jaya Negara melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadinya melalui e-Filing.

    Baca Juga:  Ikan Sumber Protein Tinggi!

    “Melalui kesempatan ini kami mengajak masyarakat Kota Denpasar untuk melaporkan pajaknya tepat waktu, karena partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam menyetor dan melaporkan pajaknya akan membantu pemerintah melaksanakan program pembangunan, apalagi sekarang sudah bisa melaporkan pajak secara online melalui e-Filing, jadi bisa kapan saja dan darimana saja” ujar Jaya Negara.

    Sementara itu, Kepala KPP Pratama Denpasar Timur, Joko Rahutomo mengatakan pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan Walikota Denpasar dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak. Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan, pihaknya telah rutin mengadakan kelas pajak daring. “Kelas daring ini kita adakan 2 kali setiap minggunya, dengan melibatkan Account Representative dan relawan pajak, di KPP Pratama Denpasar Timur” ungkapnya.

    Baca Juga:  Persewangi VS Bali United, Laskar Blambangan Hadapi Tantangan Tim Lebih Kuat

    Diharapkan dengan pelaksanaan kelas pajak daring ini mampu mengedukasi wajib pajak tanpa harus hadir ke KPP. Lebih lanjut Joko menyampaikan kelas daring ini dapat diikuti oleh semua wajib pajak dari tempat masing – masing sehingga dapat lebih mengoptimalkan pelaksanaan protokol kesehatan.

    “Harapan kami dengan adanya audiensi ini, Walikota Denpasar sebagai pimpinan daerah untuk Bersama-sama mengajak masyarakat kota Denpasar khususnya melalui e-Filing, karena dengan melaporkan SPT Tahunan salah satu kewajiban pajaknya terpenuhi” tutup Joko.

    Joko juga mengingatkan kepada seluruh wajib pajak agar memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh, yaitu untuk WP Orang Pribadi adalah 31 Maret sedangkan WP Badan paling lambat melaporkan SPTnya pada 30 April untuk menghindari sanksi administrasi. (rls/jus/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi