DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster meminta pemerintah kabupaten/kota agar ikut mensukseskan keberpihakan pada produk lokal, khususnya kain tenun Endek dengan menggunakan produk IKM di daerah masing-masing.
Dimana hal tersebut dituangkan dalam SE Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali, yang telah ditandatangani pada Kamis 28 Januari 2021 lalu.
“Semua ikut berkontribusi menghidupkan pelaku IKM di masing-masing kabupaten/kota. Hari Selasa tanggal 23 Februari kita mulai gunakan busana (Endek-red) yang baru,” sebut Koster, Kamis (11/2/2021) di Jayasabha Denpasar.
“Hari Selasa pakai kain Endek Bali. Pelaku UMKM supaya hidup, jangan diseragamkan motifnya. Boleh bervariasi, jangan diproduksi massal, nanti pabrikan jadinya,” imbuhnya.
Koster juga akan memfasilitasi kebutuhan pelaku UMKM kain tenun Endek dari hulu sampai hilir, serta melakukan pendampingan.
“Kemana pun setiap hari Selasa beraktifitas gunakan busana berbahan kain tenun Endek. Tidak hanya kalangan pemerintah dan swasta tapi semua profesi masyarakat Bali. Sehingga kita dapat betul-betul menggerakkan perekonomian yang berpihak kepada masyarakat, terutama produk lokal masyarakat Bali.
Selain menolong kehidupan masyarakat kita di masa pandemi, juga kedepan ini akan menjadi suatu gerakan baru, budaya baru didalam berbusana di Provinsi Bali,” tegas Koster. (sgt/kb)