BULELENG, Kilasbali.com – Motif pembunuhan dalam pesta miras berdarah di Banjar Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng pada Senin (8/2/2021) lalu, akhirnya terkuak.
Tersangka Ida Kade Suardana alias Lempog (39) mengaku membunuh korban Kadek Sutarjana (53), karena tak terima dimaki oleh korban, sehingga nekat menghabisi nyawa korban menggunakan Antan (anak lesung).
Pengakuan tersangka terungkap di Mapolres Buleleng, Rabu (10/2/2021). Tersangka mengaku jika emosinya tersulut saat korban yang juga dalam kondisi mabuk melontarkan kalimat kasar kepadanya.
Kalimat kasar itu terucap saat tersangka memberikan uang Rp 100 ribu kepada istri korban, Ketut Widani (47) untuk membeli tambahan minuman arak. Hanya saja, korban merasa tersinggung dan merampas uang tersebut.
Terpengaruh alkohol, keduanya pun terlibat perkelahian fisik. Ketut Widani yang menyaksikan keduanya cekcok bergegas keluar rumah meminta pertolongan kepada tetangga untuk melerai tersangka dengan korban.
Saat Ketut Widani pergi, korban langsung masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil anak lesung, lalu memukul tersangka sebanyak enam kali.
“Saya sudah minta maaf sama dia (korban) walaupun saya merasa tidak bersalah. Sempat nanya kenapa saya dipukul. Cuma dia terus memukuli saya sampai enam kali dan memaki-maki saya,” akunya.
Emosi tersangka lantas memuncak dengan mengait kaki korban hingga terjatuh. Anak lesung itupun berhasil dirampasnya.
Tersangka kemudian balas dendam dengan menghantam wajah korban berkali-kali hingga korban meregang nyawa dengan kondisi wajah bersimbah darah.
“Lupa sampai berapa kali memukul dia, saya dalam kondisi mabuk juga. Reflek saya memukul dan menjatuhkan dia karena saya dipukul dulu pakai kayu,” imbuhnya.
Melihat korban tak berkutik, tersangka kabur dengan berjalan kaki menuju ke rumah kakaknya yang masih dalam proses pembangunan, di tegalan di Desa Bubunan, Kecamatan Seririt.
Menyikapi pengakuan tersangka, Kapolsek Banjar, Kompol Made Agus Dwi Wirawan menyebut hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki, apakah benar tersangka jalan kaki ke wilayah Desa Bubunan seorang diri, atau ada orang lain yang membantu.
Mengingat jarak antara TKP dan Desa Bubunan cukup jauh dan sebelumnya tersangka datang bersama temannya, Gede Artawan alias Gede Keli (55).
“Ternyata Gede Keli ini juga sempat ikut minum-minum dengan korban dan tersangka namun kemudian pergi duluan. Secara lisan, tersangka mengaku jalan kaki dari TKP ke lokasi persembunyian. Kami tidak terlalu percaya, karena lokasinya cukup jauh. sementara tersangka berhasil kami tangkap dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian. Ini masih kami selidiki lagi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Lempog dijerat dengan Pasal 338 KHP, subsideir Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Kata dia, pasal yang disangkakan sewaktu-waktu bisa berubah.
“Tergantung fakta-fakta hukum dan perkembangan penyidikan dari keterangan saksi dan tersangka yang ditemukan oleh pihak penyidik. Kasus ini kan baru tiga hari. Kami masih berusaha mencari fakta-fakta hukum yang ada, sehingga secepat mungkin kasus dapat dituntaskan,” pungkasnya. (pas/kb)
Berita terkait:
https://www.kilasbali.com/pesta-arak-buruh-tani-tewas-dianiaya-rekannya/