TABANAN, Kilasbali.com – Desa Adat Jadi, Tabanan siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
“Apapun keputusan tentang PPKM sekala mikro oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan, kami secara bertahap akan melaksanakannya,” kata Jero Bendesa Desa Adat Jadi, Wayan Diana Suyasa, Selasa (9/2/2021).
Diana Suyasa menuturkan, dirinya mengetahui adanya surat pemberitahuan tentang PPKM itu via WhatsApp, per hari ini sekitar pukul 11.45 WITA.
Dia pun mengaku masih banyak pertanyaan terkait pelaksanaan PPKM berbasis mikro itu.
Kendatipun demikian, pihaknya akan tetap melaksanakan PPKM sesuai surat yang diterimanya.
“Jumlah krama (warga, red) di Desa Adat Jadi sebanyak 458 Kepala Keluarga (KK). Untuk itu, saya harap krama menerima kebijakan pemerintah ini,” harapnya.
Sementara terkait PPKM sebelumnya, pihaknya telah bersinergi instansi terkait, termasuk juga mengerahkan pecalang untuk melakukan pemantauan dan sosialisasi.
“Setiap hari kami ke rumah-rumah krama untuk mengingatkan agar jangan melanggar aturan protokol kesehatan,” tuturnya.
“Jadi setiap waktu kami mengadakan sidak protokol kesehatan bersama pecalang desa, sekaligus sosialisasi, mengingatkan warga, dan kadang – kadang melakukan penyemprotan desinfektan,” tandasnya. (gd/kas/kb)