“Para bule yang masih ngeyel melanggar peraturan protokol kesehatan di masa pandemi adalah deportasi”
MANGUPURA, Kilasbali.com – Menindaklanjuti masih banyaknya Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan, Kodim 1611/Badung bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Kuta Utara menggelar Operasi Yustisi, di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (6/2/2021).
Kepala BPBD Provinsi Bali Made Rentin mengatakan, operasi yustisi kali ini untuk menjawab viralnya pemberitaan terkait kurang tegasnya Satgas di tingkat daerah dalam menindak bule yang melanggar prokes, sehingga pihaknya melibatkan Imigrasi dan PHRI yang fokus untuk pendisiplinan warga asing/bule.
Rentin menyebut PHRI inilah yang mempunyai link dengan konjen negara sahabat.
“Kami akan mintakan pertanggungjawaban atas kenakalan warganya selama berlibur di Bali ditengah kita masih menghadapi tanggap darurat Covid-19,” sebutnya.
“Jika ditemukan warga atau bule melanggar ambil tindakan di tempat yakni rapid tes antigen. Jika ditemukan positif akan dilakukan tes secara massal di sekitar tempat tinggalnya,” ucapnya.
Rentin menambahkan sanksi yang paling tegas yang akan diterapkan kepada WNA yang melanggar adalah deportasi.
“Para bule yang masih ngeyel melanggar peraturan protokol kesehatan di masa pandemi adalah deportasi,” tegasnya.
Sementara Dandim 1611/Badung Kolonel Inf. Made Alit Yudhana mengatakan operasi yustisi ini bukan untuk mencari kesalahan tapi mengajak para WNA ini untuk mengecek kesehatan masing-masing.
“Selama ini kita kesulitan sekali untuk melakukan penegakan hukum disini. Karena mereka tidak mau mematuhi aturan kita. Karena mereka menganggap ini bukan negara mereka. Mereka merasa diri mereka sebagai tamu dan sebagai raja, sehingga susah diatur,” ungkapnya.
Pada Operasi Yustisi kali ini, puluhan bule terjaring razia dan dilakukan tindakan rapid tes antigen.Satgas sendiri menyiapkan 100 alat rapid tes antigen. Dalam Operasi Yustisi ini tidak ditemukan adanya bule yang reaktif.(sgt/kb)