DenpasarEkonomi Bisnis

Materai Rp10 Ribu Mulai ‘Diburu’ Masyarakat

DENPASAR, Kilasbali.com – Materai Rp10 ribu mulai dijual sejak tanggal 29 Januari 2021 sementara materai yang lama yakni Rp3 ribu dan Rp6 ribu masih dijual sampai 31 Desember 2021.

“Itu masih kita jual sampai habis lah. Yang materai tempel lama itu masih kita jual sampai akhir tahun ini,” ucap Wakil Kepala Kantor Pos Denpasar, I Ketut Mandra, Rabu (3/2/2021).

Ketut Mandra menyatakan, pemakaian materai sekarang minimal Rp9 ribu. Jadi kalau untuk kepentingan dokumen atau pemateraian, itu bisa digunakan materai Rp6 ribu dan Rp3 ribu.

Untuk materai Rp10 ribu sampai saat ini sudah terjual sekitar 19 ribu keping.

Baca Juga:  Hadirkan 120 Pengusaha UMKM di ICC Bali, BEDO Gelar MarketFind 2024: Small Batch Sourcing Expo

“Memang cukup besar antusias masyarakat untuk membeli materai Rp10 ribu ini. Mungkin karena baru ya, mungkin ingin mendapatkan nomor serinya, sehingga masyarakat banyak yang membeli. Dan ini sudah tersebar di seluruh kantor cabang. Kantor cabang kita semuanya sudah menyediakan materai Rp10 ribu ini,” sebutnya.

Secara fungsi, menurut Mandra antara materai Rp10 ribu dan Rp9 ribu adalah sama sebagai alat pemateraian digunakan untuk pengesahan dokumen-dokumen. Sehingga yang dulunya menggunakan materai Rp6 ribu jadi Rp10 ribu, dan nilainya untuk dimateraikan di atas Rp 5 juta.

“Di atas Rp 5 juta wajib menggunakan materai Rp10 ribu atau yang sekarang ini masih berjalan. Bisa menggunakan materai Rp3 ribu dan Rp9 ribu gabungan minimal jumlahnya Rp9 ribu,” imbuhnya.

Baca Juga:  Mulai Kupu-kupu hingga Anggrek Hadir di Magic Garden Impresive Botanical Experience di Nuanu Creative City

Sementara untuk surat pernyataan sekarang minimal Rp9 ribu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/ Tahun 2021 Itu wajib menggunakan materai Rp9 ribu atau minimal Rp9 ribu.

“Paling lambat berlaku sampai tanggal 31 Desember 2021 selama materai tempelnya masih ada. Kalau misalnya di bulan Juni habis, semua menggunakan materai Rp10 ribu. Di kantor Pos untuk materai Rp10 ribu tetap dijual sebesar Rp10 ribu,” tegasnya.

Untuk diketahui saat ini stok materai Rp3 ribu di Kantor Pos Denpasar sudah habis. Untuk kepentingan pemateraian masyarakat diarahkan menggunakan materai yang Rp10 ribu. Atau bisa juga materai yang Rp6 ribu dan Rp6 ribu.

Baca Juga:  Jaga Keseimbangan Alam Semesta, Jaya Negara Ajak Tingkatkan Sradha Bhakti

“Kantor Pos Denpasar saat ini menerima kiriman materai Rp10 ribu sebanyak 150 ribu keping. Kalau stoknya menipis kita langsung minta ke pusat,” pungkasnya.(sgt/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi