GIANYAR, Kilasbali.com – Meski angka kasus paparan Covid-19 meningkat tajam, namun masih ada masyarakat cuek dengan ketentuan jam operasional Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Seperti halnya di sebuah tempat hiburan permainan biliar di Banjar Pagutan Kelod, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Mereka tetap asyik mencari hiburan dengan menyodok bola di atas meja, meski melewati pukul 20.00 WITA. Gerah dengan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan ini, Tim Yustisi pun turun tangan untuk melakukan pembubaran, Selasa (2/2/2021) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan bahwa langkah penutupan tempat permaianan biliar tersebut dilakukan menyusul sebelumnya aparat desa sudah memberikan imbauan serta pembinaan terhadap pemilik tempat usaha biliar tersebut, untuk tutup mengikuti jam operasional PPKM yakni sampai jam 20.00 WITA.
“Sebelum kami sambagi tempat itu, aparat banjar dan desa sudah memberitahu dan pembinaan kepada pemilik tempat usaha biliar tersebut. Namun karena diabaikan, kami pun turun tangan pada Selasa (2/2) malam,” ujarnya, Rabu (3/2/2021).
Lanjut dia, lemilik tempat usaha biliar tersebut pun dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar pada Kamis (4/2/2021) untuk memberikan penjelasan terkait tempat usaha miliknya tersebut masih buka melewati jam operasional PPKM.
“Yang bersangkutan kita panggil ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk meminta klarifikasi atau penjelasan terkait kenapa masih buka melewati jam operasional PPKM yakni pukul 20.00 WITA,” katanya.
Mengenai pengenaan sanksi denda atau tidak, Watha enggan menjawab. Karena pihaknya masih menunngu keterangan dari pihak pengusaha.
“Kita lihat perkembangan dulu nggih,” pungkasnya. (ina/kb)