DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali meringkus pelaku tindak pidana curas, dalam hal ini jambret yang sempat viral di bulan Desember 2020 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandani RP, di Mapolda Bali, Jumat (29/1/2021).
Menurutnya tersangka yang diamankan berjumlah dua orang yakni Kadek Agus Sedana dan Putu Vicky Agusta Wijaya. Putu Vicky merupakan residivis di kasus yang sama dan baru keluar dari LP 2 tahun yang lalu.
Sasarannya adalah wanita yang berada di jalan raya sendirian saat pagi hari atau dini hari. Kebanyakan para wanita ini pergi ke pasar atau berangkat kerja.
“Korban ada beberapa yang terluka bahkan ada ibu hamil yang jadi korbannya, sehingga korban melahirkan secara prematur. Kejadiannya di Jalan Gandapura,” jelasnya.
Hasil dari menjambret ini mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Mereka merupakan komplotan yang selalu beraksi berdua.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, 2 helm, dan pakaian milik tersangka.
Kedua tersangka ini mengakui beraksi di 7 TKP diantaranya di Jalan Batanta, Jalan Pulau Roti, Jalan Imam Bonjol, Renon, Jalan Tangkuban Perahu, dan Kreneng.
“Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP. Ini adalah jawaban Polda Bali untuk kasus yang meresahkan masyarakat. Kita akan konsisten mencegah tindakan pelanggaran hukum seperti pelaku kejahatan jalanan dan premanisme. Kami tidak segan-segan dengan tindakan tegas terukur, untuk menciptakan Pulau Dewata kembali aman,” tegasnya.(sgt/kb)