DENPASAR, Kilasbali.com – Manggala Utama Paiketan Krama Istri Provinsi Bali (Pakis Bali), Ny Putri Suastini Koster menjadi narasumber dalam siaran tunda acara ‘Perempuan Bali Bicara’, bertema ‘Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan Sosialisasi Pakis MDA Bali’, yang berlangsung di Denpasar, Kamis (14/1/2021).
“Keberadaan PAKIS Bali di tengah masyarakat untuk memberikan berkontribusi nyata dalam mendukung program-rogram yang dicanangkan desa adat sebagai implementasi dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ungkapnya.
Putri Koster yang juga sebagai Ketua TP PKK Provinsi Bali menyampaikan bahwa keberadaan Pakis Bali di tengah masyarakat dalam menjalankan programnya tidak saling tumpang tindih dengan program program TP PKK.
“Pakis Bali akan terus bersinergi dengan TP PKK untuk mensosialisasikan program-program Pemprov Bali yang tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Posisi keduanya sudah jelas di suatu desa, di mana Ketua TP PKK adalah istri Kepala Desa sedangkan Ketua Pakis Bali adalah istri Jro Bendesa. Dari keduanya tersebut selama ini sudah dalam ranah ruang lingkup yang beda dan keduanya menjalankan fungsinya secara beriringan,” tuturnya.
Ditambahkan istri orang nomor satu di Bali ini, keberadaan Pakis Bali yang memiliki pengurus sebanyak 19 orang ini, telah menyusun sejumlah program kerja yang mendukung kegiatan di desa adat serta memberdayakan dan memperkuat kemampuan krama istri di adat dalam melakukan swadharmanya masing masing.
“Dengan demikian, krama istri akan bisa menjadi subjek dalam wewidangan desa adat dan turut mengemban tanggung jawab dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian serta ajegnya tradisi, adat dan budaya di desa adat,” lanjutnya.
Dalam kepengurusannya, sebut dia, pengurus Pakis Bali yang dilantik pada tanggal 17 September 2020 ini terdiri dari Manggala, Penyarikan, Petengen, kemudian memiliki 5 Pasayahan yang terdiri dari Pasayahan Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya, kemudian Pasayahan Pendidikan dan Olahraga, Pasayahan Kesehatan, Pasayahan Ekonomi dan Kesejahteraan Krama Adat, serta Pasayahan Hukum Adat dan Perlindungan Krama Istri dan Anak.
“Keberadaan Pakis Bali ini berfungsi untuk mendukung tugas-tugas MDA sebagai lembaga adat yang memiliki payung hukum yakni Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019,” tandasnya. (kas/kb)