DENPASAR, Kilasbali.com – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini, Rabu (13/1/2021) kembali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 268 orang. Terdiri dari 236 orang melalui transmisi lokal dan 32 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, kabar baiknya pasien sembuh bertambah sebanyak 121 orang, sedangkan kabar dukanya meninggal dunia enam orang.
“Jumlah kasus secara kumulatif per hari ini untuk terkonfirmasi positif menjadi 20.255 orang, sembuh 17.727 orang (87,52%), dan meninggal dunia 579 orang (2,86%). Sedangkan kasus aktif per hari ini menjadi 1.949 orang (9,62%),” ungkapnya.
Menyikapi tambahan tersebut, lanjut dia, Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
“SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” ungkapnya.
Ditambahkannya, SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100 ribu bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun,” pungkasnya. (kas/kb)