DENPASAR, Kilasbali.com – Satgas desa/kelurahan, desa adat, dan kecamatan akan diaktifkan lagi untuk melakukan sosialisasi menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.
“Gubernur Bali tadi dalam rapat bersama seluruh bupati dan walikota se-Bali di Jayasabha ada beberapa kesepakatan diantaranya kepala daerah boleh menambahkan kebijakan untuk mengatur daerahnya,” ucap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Jumat (8/1/2021).
Dalam PPKM sesuai Instruksi Mendagri hanya Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang melaksanakan, tetapi agar penanganan lebih terpadu ada beberapa kesepakatan yang diambil oleh bupati/walikota untuk operasional mall, pusat perbelanjaan, dan warung disepakati jam operasional sampai pukul 21:00 wita.
“Untuk itu kami imbau masyarakat untuk tidak perlu resah. Yang terpenting adalah tetap menerapkan protokol kesehatan termasuk menghindari kerumunan. Karena penyebaran kasus covid-19 ini kecenderungannya ada peningkatan,” sebutnya.
Dewa Rai menambahkan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Kota Denpasar sudah melakukan seperti pembelajaran secara daring, sistem kerja work from home dan work from office sebanyak 75 persen dan 25 persen sejak 4 Januari lalu.
Ia menambahkan sesuai kesepakatan dalam rapat yang dipimpin Gubernur Bali bersama bupati/walikota se-Bali bahwa Kabupaten Gianyar dan Tabanan yang merupakan perbatasan Denpasar dan Badung disepakati kegiatan seperti mall, pusat perbelanjaan, warung, cafe, angkringan, buka sampai pukul 21:00 wita.
Menurut Dewa Rai, menjelang pemberlakuan PPKM tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Satgas di desa/kelurahan termasuk desa adat dan kecamatan, termasuk menggandeng TNI/Polri untuk menggelar operasi yustisi.(sgt/kb)