DENPASAR, Kilasbali.com – Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di awal tahun 2021, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Menurutnya, SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif memasuki tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun,” ujarnya, Kamis (7/1/2021).
Sementara terkait perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 189 orang. Terdiri dari 175 orang melalui transmisi lokal dan 14 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Kabar baiknya, sembuh sebanyak 137 orang, dan kabar dukanya, meninggal bertambah lima orang.
Dengan tambahan tersebut, maka jumlah kasus secara kumulatif untuk terkonfirmasi positif menjadi 18.795 orang, sembuh 16.972 orang (90,30%), dan meninggal dunia 552 orang (2,94%). “Kasus aktif per hari ini menjadi 1.271 orang (6,76%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” pungkas Dewa Indra. (kas/kb)