DENPASAR, Kilasbali.com – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini Kamis (17/12/2020), mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 132 orang. Terdiri dari 125 orang melalui transmisi lokal dan tujuh orang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
Kendatipun demikian, kabar baiknya pasien sembuh bertambah sebanyak 101 orang, sedangkan kabar dukanya, pasien meninggal dunia bertambah dua orang.
Dengan tambahan tersebut, maka secara kumulatif untuk terkonfirmasi positif menjadi 16.012 orang, sembuh 14.596 orang (91,16%), dan meninggal dunia 476 orang (2,97%).
“Untuk kasus aktif per hari ini (kemarin red) menjadi 940 orang (5,87%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” ungkap Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut, Dewa Made Indra yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Bali Era Baru di Provinsi Bali bertujuan agar momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak menyebabkan pertumbuhan kasus baru Covid-19.
Dewa Indra menambahkan, tetentuan SE yang sebelumnya berlaku mulai tgl 18 Desember, maka direvisi menjadi 19 Desember (secara nasional). Begitu juga dengan persyaratan PCR negatif yang sebelumnya maksimal H-2 sebelum keberangkatan, maka disesuaikan maksimal H-7. “Asal masih berlaku. Ada pelonggaran,” ujarnya.
Sementara untuk pengecualian di dalam persyaratan ini, adalah penumpang yang berusia 12 tahun kebawah, maka dikecualikam dari hasil tes PCR maupun antigen.
Selain itu, juga ada beberapa hal yang dipertimbangkan yang dikecualikan dari PCR, yaitu penumpang pesawat yang hanya transit, dan juga kru pesawat yang tidak turun juga dikecualikan.
“Penumpang yang berasal dari daerah yang tak ada fasilitas PCR, itu diijinkan masuk Bali. Tapi setelah tiba di Bali harus ikuti tes PCR atau antigen. Pesawat divert atau pendarahan darurat karena alami gangguan, itu juga dikecualikan tidak PCR maupun antigen,” tandasnya. (jus/kb)