DENPASAR, Kilasbali.com – KPU Kota Denpasar menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020, di Inna Bali Heritage, Rabu (16/12/2020).
Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan Keputusan KPU Kota Denpasar tentang penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 menetapkan Pasangan nomor urut 1, IGN Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa memperoleh 184.655 suara atau 81 persen.
Sedangkan Pasangan nomor urut 2, I Gede Ngurah Ambara Putra dan Made Bagus Kertha Negara memperoleh 42.730 suara atau 19 persen.
Momentum pandemi ini, menurut Arsa telah memberi warna tersendiri pada pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020.
“Atas partisipasi masyarakat di masa pandemi ini, tidak terjadi klaster baru Covid-19 di masyarakat,” sebutnya.
KPU Kota Denpasar juga mengucapkan terima kasih untuk semua stake holder yang telah berkontribusi pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 ini.
Pihaknya juga mempersilahkan bila ada pihak yang keberatan dengan hasil rekapitulasi ini untuk melakukan proses hukum. (sgt/kb)