DENPASAR, Kilasbali.com – Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam Pilkada di Kabupaten Tabanan, plat cetak suara dan juga hasil cetak surat suara yang rusak dimusnahkan.
Di mana pemusnahan itu berlangsung di percetakan PT. Temprina Media Grafika di Denpasar, Sabtu (5/12/2020) pagi.
Dalam pemusnahan tersebut, juga tampak hadir Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, Pasi Pers Kodim/1619 Tabanan, dan jajaran KPU Tabanan didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Tabanan, serta Perwakilan Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Kapolres mengatakan, penarikan plat cetak suara dan pemusnahan hasil cetak surat suara Pilkada Tabanan 2020 yang rusak agar dilaksanakan dengan transparan, sehingga tidak terjadi kecurigaan atau pun kecurangan pada Pilkada nantinya.
“Kami Polres Tabanan bersama Kodim Tabanan dan Gakkumdu akan tetap mengawal dan mengamankan tahapan Pilkada Tabanan 2020,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Ketua KPU Tabanan I Gede Weda Subawa menyampaikan ucapan terima kasih kepada TNI-Polri atas sinergitas yang sudah berjalan baik.
“Dalam pelaksanaan kegiatan penarikan plat cetak suara dan pemusnahan hasil cetak surat suara Pilkada Tabanan 2020 yang rusak yang telah disaksikan oleh Instansi terkait dilaksanakan secara terbuka dan transparan untuk mencegah terjadinya tindakan kecurangan dalam Pilkada Tabanan 2020,” ungkapnya.
Menurutnya, penarikan dan pemusnahan dilakukan dengan tujuan agar tidak dipergunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Adapun penarikan plat cetak suara sebanyak 9 plat dan pemusnahan surat suara hasil cetak yang rusak sebanyak 1.112 exemplar.
Di mana pemusnahan surat suara rusak ini, dilakukan dengan cara mencacah menggunakan mesin pemotong kertas. (jus/kb)