TABANAN, kilasbali.com – Pelaku percobaan pemerkosaan yang meresahkan warga Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pupuan. Dimana dalam semalam dari pukul 03.45 s/d 04.30 Wita di Pinggir Jalan umum jurusan Pupuan – Antosari ada empat korban yang hendak dilecehkan.
Dalam keterangannya kepada media, Kamis (3/12/2020), Kapolsek Pupuan AKP I Ketut Agus Wicaksana Julyawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Pupuan Aipda I Made Putra Jaya mengungkapkan, Polsek Pupuan berhasil mengamankan tersangka atas nama I Putu Adi Pratama putra alis Doni (20) yang beralamat di Banjar Dinas, Punggang, Desa Jelijih Punggang, Pupuan. Dimana kasus percobaan pemerkosaan yang meresahkan warga Kecamatan Pupuan ini berdasarkan laporan dari 4 warga yang menjadi korban antara lain (WADS) , (WS), (KWS) dan (MS). Ia menjelaskan kejadian tersebut terjadi hari Senin 30 Nopember 2020, sekitar pukul 03.45 s/d 04.30 wita di pinggir jalan umum jurusan Pupuan – Antosari. “Dimana pelaku membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor selanjutnya memepet korban hingga jatuh. Setelah terjatuh dari sepeda motornya pelaku mendekati dan hendak menyetubuhi,” ungkap Kapolsek.
TKP pertama yang menjadi korban atas nama WADS (27). Dimana kejadiannya berada di Banjar Dinas, Margasari, pujungan, pada hari senin tanggal 30 november, sekitar pukul 03.45 wita. Pada saat itu korban korban hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor dan membeli bunga di Pasar pupuan. Lalu korban dikuti oleh pelaku, sampai di TKP Banjar Margasari ,Desa Pujungan, korban dipepet oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor Nmax sehingga korban jatuh. Kemudian korban didekati oleh pelaku dan langsung meremas payudara korban. Setelah itu korban lalu ditarik oleh pelaku sampai di tengah jalan, kemudian pelaku meloroti celana korban sampai di paha.
“Korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik celananya serta berteriak untuk mintak tolong. Teriakan tersebut di dengar oleh warga sekitar, karena takut kemudian pelaku pergi ke timur, mengendarai sepeda motor NMX,” tambah Kapolsek.
Sedangkan TKP yang kedua korban atas nama WS (46). Dimana kejadiannya berada di Banjar Dinas Tamansari, pujungan, sekitar pukul 04.00 wita. pada saat itu korban dalam perjalan pulang dengan memgendarai sepeda motor, ingin membeli bunga di pasar pupuan. kemudian korban dikuti oleh pelaku. Sampai di TKP, Korban dipepet oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor sehingga korban jatuh di selokan, dengan posis korba tengadah. Saat korban terjatuh, korban langsung ditindih oleh pelaku. Karena korban melawan, kemudian pelaku membekap mulut korban dan memukul keningnya berulang kali. Tanpa sengaja, korban menyenggol klakson sampai berbunyi, karena takut ketahuan kemudian pelaku takut sehingga lari ke timur. Kemudian korban dibantu oleh warga dan suaminya yang datang ke TKP diajak pulang dan berobat.
TKP yang ketiga korban atas nama KWS (32), yang terjadi di Banjar Dinas Batungsel Kelod Desa Batungsel, sekitar pukul 04.10 wita. Pada saat itu korban hendak berjualan di pasar padangan dengan mengendarai sepeda motor. Dimana korban merasa dibuntuti oleh pelaku sampai depan toko cinta Aksesoris. Sampai di depan SPBU, korban berhenti, kemudian pelaku langsung hendak mengambil panyudara korban, namun korban berhasil menghindar dan hendak lari. Namun pada saat itu jaket serta baju korban di tarik oleh pelaku, sehingga terjadi tarik menarik yang mengakibatkan korban jatuh dan mengalami luka di kedua lututnya. Korban bisa melarikan diri sampai ke toko cinta, namun pelaku tetap mengejar korban serta melepas pakaian korban. Kemudian pelaku mendorong korban sampai rebah, serta menindihnya namun korban mendorong pelaku Sehingga bisa melepaskan diri menuju ke utara namun pelaku tetap mengejar korban. Karena ada sepeda motor dan mobil lewat pelaku melepaskan korban, sehingga korban menelpon suami untuk menjemputnya.
TKP yang ke empat korban atas nama MS (38), kejadian terjadi di Banjar Dinas Kebon Kelod, Desa Kebonpadangan, yang terjadi sekitar pukul 04.30. Pada saat itu korban berangkat dari rumah untuk berjualan ke Banjar Dinas Baletimbang dan Banjar Dinas Pasut dengan mengendarai Honda supra dengan membawa dagangannya, sampai di kebon kelod korban melihat pelaku menyebrang jalan menuju ke arah korban, sehingga pelaku ditabrak dan korban sempat jatuh. Kemudian pelaku mendekati korban, dengan tangan kanannya dan memegang panyudara dan memegang kemaluan. Kemudian korban melakukan perlawanan dengan cara menendang dan berteriak untuk minta tolong. Sehingga membuat pelaku takut dan pergi ke arah selatan.
“Modus operandi dari pelaku memepet ke empat korbannya yang sedang mengendarai sepeda motor setelah terjatuh mendekati korban dan meremas payudaranya serta berniat menyetubuhinya,” tandasnya.
Polisi mengamankan 1 unit sepeda motor N Max warna merah, tas selempang warna hitam dan beberapa lembar pakaian sebagai barang bukti. Dimana tersangka diketahui baru keluar dari LP Tabanan pada bulan Juli 2020 karena mendapatkan asimilasi dalam perkara yang sama di Wilayah Kediri Tabanan pada tahun 2019.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 jo 53 KUHP atau 351 (1) jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. (*KB).