HukumTabanan

Sengketa Tanah Antara Warga dengan Kejari Tabanan Ditangani Kejati Bali

    TABANAN, Kilasbali.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini menangani sengketa lahan antara salah seorang warga dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

    Beberapa orang telah dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Salah satu saksi yang telah memenuhi panggilan Kejati adalah I Wayan Sumeratha yang merupakan salah satu ahli waris lahan tersebut.

    Sumeratha menuturkan ia dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah Eks Kantor Kejari Tabanan di Lingkungan Pasar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

    “Saya sudah memenuhi panggilan sebagai saksi sekitar 2 minggu yang lalu kalau tidak salah tanggal 18 November 2020 kemarin,” ujar di kediamannya di Jalan Murai, Lingkungan Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan, Senin (30/11/2020).

    Menurutnya, pada pemanggilan tersebut, dirinya diminta keterangan mengenai objek tanah yang dipermasalahkan.

    Saat itu, dirinya pun menunjukkan berkas-berkas tanah yang ia miliki atas nama Men Ngales, mulai dari silsilah keluarga, riwayat tanah, hingga bukti pembayaran pajak di mana hingga saat ini pajak tanah tersebut masih ia bayarkan.

    “Saya berpegang teguh sama itu, saya tunjukkan berkas-berkasnya kalau itu tanah milik leluhur saya. Lalu tanah negara mana yang saya serobot? Yang ngelapor siapa? Tapi sebagai warga negara yang baik saya penuhi panggilan,” lanjutnya.

    Baca Juga:  Sanjaya-Dirga Beber Langkah Strategisnya untuk Kelola APBD dan Atasi Defisit

    Ia pun menuturkan jika perkara tersebut sejatinya sudah berlangsung sejak lama namun tidak ada kelanjutnya. Dan di tahun 2020 ini perkara itu kembali dilanjutkan dan ditangani oleh Kejati Bali.

    Kata dia, Kejari Tabanan sudah mengklaim tanah milik leluhurnya sejak tahun 1964 namun tidak ada kelanjutnya hingga tahun 1965 karena situasi saat itu tengah terjadi G30SPKI sehingga orang tuanya mungkin takut jika menentang terlalu keras.

    “Kemudian waktu itu Kejaksaan diberikan ijin untuk membangun kantor disana karena pihak Kejaksaan berjanji akan mengurus perkara itu,” paparnya.

    Namun ternyata perkara itu tak kunjung berakhir sampai akhirnya ia sendiri menelusuri asal usul tanah tersebut.

    Di mana, kata dia tanah tersebut adalah milik leluhurnya yang dibuktikan dengan pipil Nomor 287 persil nomor 11 atas nama almarhumah Men Ngales.

    Baca Juga:  Ardika Bikin Tabanan Bebas Bicara, Ajak Mahasiswa-Jadikan Riset Akademisi Jadi Acuan Kerja

    Men Ngales memiliki dua orang anak yakni Nang Rineh (alm) dan Nang Wandra atau Made Tinggal, selanjutnya Nang Rineh memiliki dua orang anak yakni Ni Wayan Rineh (Ibu dari Sumeratha) dan adiknya Nyoman Repot yang sudah menikah ke Gianyar.

    Ni Wayan Rineh kemudian memiliki lima orang anak yakni Wayan Sumeratha, Nyoman Mudra, Ketut Muriani, Wayan Suryani, dan Ngh Sumart.

    Sedangkan Nang Wandra memiliki tiga orang anak yakni Wayan Wandra, Nengah Kandra dan Made Wandri.

    “Karena tahun 1964 Men Ngales meninggal dunia maka tanah itu diwariskan ke ahli warisnya, tapi tiba-tiba diklaim dengan sertifikat Hak Pakai Nomor 19 Dauh Peken. Dan dalam sertifikat itu banyak poin yang janggal, mulai dari posisi tanah yang merujuk ke pipil Nomor 633 yang merupakan tanah atas nama I Gusti Cekeg, hingga putusan pengukuran tanah. Sedangkan tidak pernah ada ijin pengukuran dari agraria, mestinya kan ada dokumen dasar,” jelas Sumarata.

    Dan setelah dirinya, kini giliran sang adik I Nyoman Mudra yang dipanggil oleh Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari Selasa (1/12).

    Baca Juga:  Pendampingan-Informasi Hukum Jadi Strategi Mulyadi-Ardika untuk Implementasikan UU TPKS

    Ia mengaku sebagai warga negara yang baik dirinya akan memenuhi panggilan sebagaimana mestinya dan menyampaikan apa yang semestinya dia sampaikan mengenai perkara tersebut.

    “Sebenarnya saya kurang mengerti hukum, tetapi saya akan tetap hadir dan saya akan jelaskan apa yang bisa saya jelaskan, dilengkapi dengan bukti-bukti yang saya miliki seperti pipil, silsilah, sampai pendaftaran sertifikat,” tegasnya.

    Sementara itu, dirinya menambahkan jika pada tahun 1996 ia sejatinya telah terlibat perkara dengan Kejari Tabanan selaku ahli waris tanah warisan Men Ngales.

    Dimana Mudra didakwa telah dengan sengaja merusak barang milik orang lain berupa tiga batang ranting pohon nangka, sebatang pohon pepaya dan jeruk nipis.

    Menurut jaksa pohon tersebut berdiri diatas tanah milik Kejari Tabanan. “Sedangkan saya kan hanya membersihkan tanah milik leluhur saya,” ungkapnya.

    Dan menurutnya saat itu tidak ada pihak menang dan tidak ada pihak yang kalah hingga sidang diputuskan. (d/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi