DENPASAR, Kilasbali.com – Sidang terdakwa ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) memasuki proses sidang pembelaan (Pledoi) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11/202).
Tampak ibunda JRX, Ida Rsi Istri Bujangga dari Geria Sayan, Ubud, Gianyar hadir memberikan dukungan moril terhadap JRX.
Dukungan moril juga datang dari sahabat JRX, dr. Tirta, yang memberikan motivasi supaya JRX dapat menuntaskan proses sidangnya.
“Jadi dua hari sebelum JRX diumumkan sebagai tersangka, saya dan kawan saya lainnya bertemu IDI Bali di kantornya, di sana saya sudah mengusulkan untuk dilakukan mediasi, tapi memang dari Ketua IDI Bali dr. Suteja mengatakan bahwa hal itu urusan organisasi regional dan dr. Tirta jangan ikut campur, kalau mediasi kami tidak mau dan biarkan hukum yang berjalan, karena pidana. Dan pidana gak bisa mediasi,” katanya.
Sementara, pengacara Jerinx, Wayan “Gendo” Suardana menyatakan sudah dilakukan pembelaan dengan pembacaan 247 halaman dan mengupas fakta persidangaan, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Menurutnya, surat tuntutan jaksa tidak bisa diterima karena tidak jelas siapa korbannya. Di mana surat dakwaan jaksa yang disampaikan sebagai korban adalah IDI Bali, sementara bertentangan dengan perbuatan terdakwa yang melakukan mention di Instagram terhadap PB IDI @Ikatandokterindonesia, lalu IDI Bali yang tampil mengklaim sebagai korban dianggap Gendo sebetulnya tidak memiliki kualitas sebagai korban.
“Kesimpulannya bahwa perbuatan terdakwa bukan ujaran kebencian, tidak untuk dibuat menyerang dan menjatuhkan martabat IDI, tetapi adalah sebuah kritik sehingga unsur Pasal 28 Ayat 2 Juncto 45A UU ITE, Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tidak terpenuhi secara sah dan menyakinkan, dan kami minta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” pungkasnya.
Sementara JRX menyatakan secara pribadi sudah meminta maaf ke publik dan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, atas kesalahannya dalam berucap di media sosial yang kala itu menyebut bahwa ‘IDI Kacung WHO’.
“Pesan saya buat Bapak Suteja, bapak kan seorang mangku katanya dan ketika sidang bapak juga disumpah, saat sidang bapak bilang tidak ingin memenjarakan saya. Akan tetapi, kenyataannya bapak kepada kawan saya dr. Tirta, menekan untuk tidak boleh menjadi saksi meringankan saya.
Nah itu berarti anda sama saja ingin mempersulit atau memenjarakan saya. Anda sama saja tidak menghargai sidang, anda berbohong, di dalam ngomong A di luar bilang B, jadi di mana integritas anda sebagai senior, mangku, dan seorang dokter,” ucapnya.(sgt/kb)