
GIANYAR, Kilasbali.com – Berulang kali warungnya di obok-obok pelaku pencurian, I Nyoman Comping (42) pun jengah. Penasaran dengan pelakunya, pemilik warung di Banjar Jungut, Batuan, Sukawati, inipun berinisiatif memasang kamera pengawas (Gianyar CCTV). Akhirnya, tak menunggu lama, identitas pelaku pun dengan mudah terindentifikasi, karena tinggal tak jauh dari warung korban.
Pelakunya adalah Roni Amlek Liu (26) warga asal Kupang, NTT yang tinggal di sebuah gudang tak jauh dari warung yang disatroninya. Pelaku pun langsung diamankan Tim Opspnal Polsek Sukawati.
Pengungkapan pelaku Roni ini berawal dari laporan korban I Nyoman Comping ke Polsek Sukawati yang melaporkan selama bulan Oktober 2020 dirinya sering kehilangan uang hasil jualan warungnya sebanyak kurang lebih 11 kali.
“Karena sering kehilangan, korban pun akhirnya berinisiatif untuk memasang kamera cctv di warung miliknya dan malaporkannya kepada Polsek Sukawati,” ungkap Kanitreskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Alit Sudarma, Rabu (4/11/2020).
Setelah menerima laporan itu, lanjutnya, petugas Opsnal Polsek Sukawati pun melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman kamera CCTV yang dilaporkan korban. Kemudian diterima informasi bahwa pelaku Roni yang bekerja di sebuah gudang besi di Desa Batuan kos di sebelah timur rumah korban, yakni di Banjar Jungut, Desa Batuan.
Petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat akan ditangkap pelaku berupaya melarikan diri dan terjadilah aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di semak-semak. “Pelaku sudah berhasil kita amankan di Mapolsek Sukawati,” ujarnya.
Hasil intrograsi petugas, tambahnya, awalnya pelaku belum mengakui perbuatannya. Setelah didesak, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya tersebut.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian sebanyak sepuluh kali di warung korban, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 1.900.000,” katanya.
Dalam aksinya, pelaku masuk dari rumah korban di belakang warung dengan cara melompat tembok dan masuk kedalam warung dengan merusak gembok menggunakan tang.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (ina/kb)