JEMBRANA, Kilasbali.com – Mengantisipasi kemungkinan melonjaknya penyebaran Covid-19 saat liburan panjang peringatan Maulid Nabi SAW, 28 Oktober sampai dengan 1 Nopember 2020, Kodim 1617/Jembrana bersama Jajaran TNI lainnya memperketat penjagaan Pelabuhan Gilimanuk.
Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna yang langsung memimpin apel pengecekan kesiapan Satgas TNI yang akan melaksanakan tugas perkuatan di Pos Pintu Masuk Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (28/10/202) malam.
Hal tersebut dilakukan Dandim guna mengecek dan mengetahui secara langsung kesiapan personel serta memberi arahan terkait tugas yang akan dilaksanakan nantinya.
Penebalan dengan perkuatan personel tersebut melibatkan Kodim 1617/Jembrana, Yonif Mekanis 741/GN, Subdenpom IX/3-2 Negara, serta Personel dari Pos AL Pelabuhan Gilimanuk.
Dalam arahannya, Dandim meminta kepada Satgas TNI yang terlibat dalam pelaksanaan tugas wajib dengan penuh rasa tanggung jawab dan dalam setiap tindakan di lapangan selalu mengedepankan sikap humanis dalam setiap mengambil tindakan.
Setiap penumpang yang tiba di Pelabuhan Gilimanuk agar diarahkan ke tempat rapid test yang telah disediakan. Apa bila ditemukan adanya penumpang yang tidak dilengkapi surat keterangan rapid test maka penumpang tersebut wajib untuk melaksanakannya.
“Jangan mencoba untuk mencari keuntungan pribadi dengan meloloskan penumpang yang tidak dilengkapi surat keterangan rapid test yang akan masuk ke Bali, karena hal ini akan merusak citra TNI di mata masyarakat,” tegas Dandim
Lebih lanjut, Dandim mengatakan apabila nantinya ada masyarakat yang keras kepala dan tidak mengindahkan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah tentang ketentuan masuk wilayah Bali, petugas agar memberikan penjelasan yang baik dan mengadakan pendekatan secara persuasif dan humanis.
“Bila hal tersebut sudah dilakukan oleh masing-masing personel yang terlibat penebalan di pintu masuk Bali, namun masyarakat tetap tidak mengindahkan selanjutnya serahkan ke pihak Kepolisian (Polsek KP3 Gilimanuk) sebagai leading sektor wilayah hukum yang menangani,” tandasnya. (jus/kb)