DenpasarHukum

Sidak Masker, Tim Yustisi Denpasar Jaring 17 Pelanggar

    – 8 Didenda dan Sisanya Dibina

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini Kamis (15/10/2020), sidak dilaksanakan di seputaran wilayah Kelurahan Kesiman dan Keluarahan Dauh Puri Denpasar.

    Baca Juga:  Persewangi VS Bali United, Laskar Blambangan Hadapi Tantangan Tim Lebih Kuat

    Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu.

    “Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” ujarnya.

    Baca Juga:  Hasil Survei, Koster-Giri Unggul Telak dengan Elektabilitas 70,4%

    Seperti hari ini, kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Kelurahan Kesiman dan di seputaran Jalan Sudirman dan Jalan Diponogoro terjaring sebanyak 17 orang.

    Dari 17 orang yang melanggar, Sayoga mengaku 8 orang tidak menggunakan masker dan 9 orang menggunakan masker tapi kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubenur, maka 8 orang yang tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp 100 ribu, sedangkan 9 orang diberikan pembinaan.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi