DENPASAR, Kilasbali.com – Desa Peguyangan Kaja kembali melaksanakan pendataan penduduk non permanen serta Sosialisasi Pergub Nomor 46 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru pada Kamis (8/10/2020) malam.
Perbekel Desa Peguyangan Kaja, I Made Parmita bersama Babinkamtibmas, Babinsa serta stakeholder lainya mendata sedikitnya 89 penduduk non permanen. Dari hasil pelaksanaan sidak, seluruhnya lengkap mengantongi identitas kependudukan.
Made Parmita menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan kali ini guna mengecek penerapan disiplin protokol kesehatan kepada para masyarakat, pedagang dan pengunjung warung, toko atau mini market di lingkungan Desa Peguyangan Kaja.
Lebih lanjut dipaparkan, kegiatan rutin ini merupakan sebuah upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Hal ini berkaitan dengan penegakan hukum Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Dps No.48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol kesehatan Kepada Masyarakat Peguyangan Kaja. Selain itu, pelaksanaan kegiatan kali ini juga untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat bahwa aturan tersebut dilaksanakan pengawasan intensif yang disertai penegakan hukum berupa denda.
Parmita juga mengapresiasi tumbuhnya kesadaran masyarakat. Hal ini terbukti dengan nihilnya pelanggaran pada pelaksanaan sidak kali ini. “Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah mulai sadar dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya
“Saya berharap kepada masyarakat, agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus covid-19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri memakai masker yang benar, tidak menaruh masker di leher. Dengan mengikuti itu semua maka virus covid-19 cepat bisa kita atasi dan perekonomian bisa pulih kembali,” imbuhnya.(sgt/kb)