DenpasarPeristiwa

Intensifkan Sidak Prokes, Dangin Puri Kangin Data Duktang

    DENPASAR, Kilasbali.com – Desa Dangin Puri Kangin melakukan pendataan penduduk non permanen sekaligus melakukan sosialisasi protokol Kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru di lingkungan Banjar Mertha Rauh, Denpasar Utara, pada Senin (5/10/2020) malam.

    Perbekel Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra mengatakan, dalam pelaksanaan pendataan penduduk non permanen (pendatang) sekaligus mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) No.46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) No.48 Tahun 2020.

    Baca Juga:  Hasil Survei, Koster-Giri Unggul Telak dengan Elektabilitas 70,4%

    Menurut Sulatra, kegiatan ini melibatkan unsur Babinsa, Babinkamtibmas, Pecalang, Limas, Kadus, Kelian Banjar, BPD dan Satgas Covid-19 Desa Dangin Puri Kangin. Hasilnya, terdata sebanyak 3 orang dari luar Provinsi dan 12 orang dari luar Kota Denpasar.

    “Kami harap untuk warga yang tinggal di Desa Dangin Puri Kangin yang memiliki KTP luar Bali atau luar Kota Denpasar, disarankan agar melaporkan diri ke Kadus atau ke Kantor Kepala Desa agar dapat dibuatkan surat tanda lapor diri,” harapnya.

    Baca Juga:  Koster-Giri Lebih Memilih Menyapa Masyarakat dan Tawarkan Program

    “Hal ini bertujuan agar warga yang tinggal di wilayah Desa Dangin Puri Kangin tertib administrasi kependudukan. Dalam pendataan penduduk ini kami tetap menghimbau masyarakat agar tetap mengikuti protokol Kesehatan seperti tetap memakai masker, cuci tangan dengan sabun, menjaga jarak serta selalu menjaga kebersihan,” ujar Wayan Sulatra.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi