DENPASAR, Kilasbali.com – Kelurahan Dangin Puri bersinergi dengan Desa Dangin Puri Kauh melibatkan unsur TNI, Polri, serta Satgas Covid-19, melakukan penertiban, monitoring serta sosialisasi penegakan hukum protokol kesehatan berdasarkan Pergub No.46 dan Perwali No. 48 Tahun 2020 dengan menyasar warga dan pelaku usaha di wilayah desa setempat.
Lurah Dangin Puri, I Gusti Agung Gede Okariawan mengatakan, kegiatan monitoring serta sosialisasi ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sudah meningkat, sehingga nihil angka pelanggaran dalam kegiatan penertiban protokol kesehatan kali ini,” ucapnya Minggu (4/10/2020).
Kendatipun demikian, pihaknya tetap mengedukasi masyarakat serta pelaku usaha agar tetap mengikuti protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, menerapkan social dan physical distancing, cuci tangan dengan air mengalir, serta tetap menjaga kesehatan dan kebersihan.
“Kami berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan sehingga dapat memutus penyebaran penularan virus Covid-19 dan dapat memulihkan kegiatan perekonomian sehingga dapat berjalan lancar,” pungkasnya.(sgt/kb)