DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Gabungan Kelurahan Penatih yang terdiri dari TNI, Polri, Satgas Kecamatan, Linmas, serta Pecalang setempat melaksanakan penertiban bersama penggunaan masker dan sosialisasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, kamis (1/10/2020).
Sosialisasi yang dilaksanakan menyasar kepada warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak melaksanakan sosial distancing. Selain itu, sosialisasi ini juga menyasar para pelaku usaha dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.
Lurah Penatih, I Wayan Astawa menjelaskan, lokasi yang disasar adalah pasar dan toko-toko di wilayah Tembau, serta pengguna jalan yang melintas di seputaran Tembau, dengan hasil 2 orang tidak memakai masker, dengan sanksi yakni menghafalkan Pancasila dan push up.
“Saya berharap kepada masyarakat, agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan covid-19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri memakai masker yang benar, tidak menaruh masker di leher. Dengan mengikuti itu semua maka covid-19 cepat bisa kita atasi dan perekonomian bisa pulih kembali,” pungkasnya.(sgt/kb)