DENPASAR, Kilasbali.com – Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai mengatakan walaupun secara resmi belum ada larangan terkait penggunaan masker jenis scuba dan buff, namun pihaknya mengajak masyarakat menyikapi hal ini dengan bijak.
“Jadi kita mengajak juga kepada masyarakat bahwa ketika memakai masker harus memperhatikan keamanan masing-masing karena informasi yang kami dapatkan secara resmi belum ada surat maupun edaran terkait dengan pemakaian scuba dan buff,” ujarnya Kamis (1/10/2020).
Dewa Rai, Kementrian Kesehatan sejauh ini mengimbau bahwa scuba dan buff kurang efektif karena bahannya sangat tipis sehingga hanya kisaran 5 persen saja bisa melindungi penggunanya dari paparan covid-19. Pihaknya juga mengajak masyarakat menggunakan masker yang lebih tebal yang mampu melindungi diri dari percikan dropplet.
“Karena intinya bagaimana kita bisa melindungi diri sendiri juga melindungi teman atau sesama. Jadi intinya bagaimana penerapan protokol kesehatan, disamping kita untuk keamanan diri sendiri juga keamanan sesama teman, keluarga, dan lain-lain,” imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang penjual masker di Denpasar, Mery mengatakan dulu dirinya bisa menjual masker jenis scuba hingga 10 buah per hari dengan kisaran harga Rp 7.000 sampai Rp 10.000. Namun sekarang masker jenis ini mulai ditinggalkan masyarakat.
“Sekarang dijual Rp 10.000 dapat 3 masker pun tidak ada yang beli,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, saat ini pembeli lebih banyak menanyakan masker kain 3 lapis atau jika ada yang sudah SNI.(sgt/kb)