DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kota Denpasar. Namun masih ditemukan masyarakat yang melanggar prokes.
“Hal ini bisa dilihat dari setiap melakukan operasi penertiban protokol kesehatan jumlah yang terjaring cukup banyak,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui Rabu (30/9/2020).
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, setiap operasi atau sidak selalu ada yang terjaring, seperti hari ini sidak yang berlangsung di perempatan Jalan Gatot Subroto-Kebo Iwa dan keliling ke banjar-banjar di wilayah Padang Sambian Kelod terjaring sebanyak 22 orang.
Kata dia, ini membuktikan masih ditemukan yang melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Padahal pihaknya telah mensosialisikan bahaya covid -19 dan adanya Pergub Nomor 46/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dimana bagi yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu. “Namun masih saja ada masyarakat yang membandel dan melanggar,” katanya.
Menurutnya dari 22 orang yang terjaring satu orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ). Untuk tindak lanjut ODGJ tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar.
Sedangkan 21 orang yang tidak menggunakan masker tersebut sesuai dengan Pergub maka didenda sebesar Rp 100 ribu.
Selain didenda, pihaknya juga memberikan masker gratis dan memberikan pembinaan agar hal seperti ini tidak di ulang kembali.
Dengan adanya sidak berkelanjutan, Sayoga berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Dengan demikian penularan Covid-19 bisa ditekan dan diputus penyebarannya. (sgt/kb)