GIANYAR, Kilasbali.com – Ketika sejumlah BUMN/BUMD, memberikan toleransi kepada pelanggannya di masa Pandemi Covid-19 ini, PLN tetap saja bersikap “kejam”. Buktinya, tanpa pemberitahuan PLN langsung main putus sambungan, terhadap salah satu pelanggannya di Gianyar.
Keluhan sang pelanggan yang ungkapkan di media sosial inipun mendapat simpati nitizen dan PLN pun banjir bully-an.
Dari keluhan pelanggan ini, diungkapkan jika PLN Gianyar disebut langsung menyegel meteran karena terlambat melakukan pembayaran dalam kurun beberapa hari.
Diungkapkan pula jika penyegelan juga dilakukan tanpa peringatan atau pemberitahuan tersebut dahulu. Postingan keluhannya tersebut di media sosial itupun jadi ramai.
Terlebih, pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran, karena kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Alhasil, respon nitzen bersambung yang tentunya memojokkan PLN Gianyar. Di mana PLN dinilai hanya mementingkan bisnis, dan mengesampingkan situasi perekonomian masyarakat.
Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Gianyar, Billy Ramadhana membenarkan tindakan PLN itu.
Disebutkan tindakan itu dilaksanakan menurut surat perjanjian jual beli tenaga listrik pada awal pasang baru, untuk pelanggan pasca, batas pembayaran listriknya tanggal 20 setiap bulannya.
Ketika pelanggan terlambat melakukan pembayaran pada tanggal itu, lanjut dia, petugas PLN akan datang untuk melakukan pemutusan, bukan lagi mengingatkan atau menegur.
“Memang petugas PLN wajib melakukan pemutusan sementara. Hal ini sudah ada dalam kesepakan waktu pelanggan megamprah listrik,” ujarnya.
Terkait situasi pandemi Covid-19 ini, Billy tidak menampik banyak masyarakat yang kesulitan ekonomi. Namun bukan berarti pihaknya mengesampingkan kewajibannya.
Bahkan, kata dia, pemerintah sudah banyak memberikan relaksasi pada masyarakat.
Seperti, untuk pelanggan tarif rumah tangga daya 450 Kwh diberikan diskon 100 persen, pelanggan 900 Kwh diberikan diskon 50 persen.
“Pelanggan yang diberikan diskon ini adalah yang masuk di data masyarakat kurang mampu. Tapi itu artinya, kami tidak mengesampingkan atau tidak tutup mata atas kondisi perekonomian masyarakat saat ini,” ujarnya.
Bukan hanya untuk pelanggan rumah tangga, kata dia, pelanggan tarif bisnis juga mendapatkan relaksasi.
Keringanan yang dimaksukan, pelanggan tarif bisnis saat ini hanya dikenakan tarif pembayaran sesuai seberapa besar listrik yang digunakan.
Misalnya, jika rekening minimumnya sebesar 40 Kwh, namun ia hanya menggunakan listrik sebesar 10 Kwh, maka tarif yang harus dibayarkannya hanya 10 Kwh.
“Sementera ada juga relaksasi untuk tarif bisnis. Dimana mereka saat ini hanya membayar rekening beban. Misalnya, sebelum adanya kebijakan ini, jika rekening minimumnya 40 Kwh, dan ia hanya memakai 10 Kwh, tetap tarif yang dibayarkan sebesar 40 Kwh. Namun dalam situasi saat ini, dia hanya bayar untuk 10 kwh atau sesuai pemakaian riilnya saja,” pungkasnya. (ina/kb)