TABANAN, Kilasbali.com – KPU Tabanan mengelar uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS), Minggu (27/9/2020). Tujuannya untuk mencari tanggapan masyarakat, apa ada yang tercecer belum masuk dalam daftar, yang nantinya dipakai dasar untuk melakukan penyempurnaan terhadap Data Pemilih. Dalam Uji Publik ini ada beberapa temuan Bawaslu yang perlu mendapat perbaikan dari KPU Tabanan.
Dimana saat Pleno DPS yang dilakukan KPU, Bawaslu Tabanan menyarankan ada dua hal yang perlu mendapatkan perbaikan. Dua point perbaikan yang disarankan Bawaslu saat pleno DPS pada 9 September lalu, yakni adanya satu pemilih di TPS 02 Pupuan Sawah Selemadeg, yang sudah meninggal tapi masih masuk DPS, atas nama Men Pantiasa, dijelaskan bahwa pemilih ini memang benar sudah meninggal. Namun meninggalnya bukan sebelum pemilu 2019, akan tetapi meningga pada 9 mei 2020.
“Ini sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan kami pastikan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tidak akan muncul lagi,” ungkap I Ketut Sugina, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Tabanan.
Sedangkan tentang adanya 26 pemilih di TPS 20, yang tidak dikenal dan di TMS-kan, di mana Bawaslu menyarankan untuk mengecek Disdukcapil Tabanan, pihaknya telah melakukan koordinasi. “Data pemilih sudah kami koordinasikan dan kirimkan ke Disdukcapil untuk dilakukan pengecekan, dan kami masih menunggu hasil pengecekan dari Disdukcapil, untuk nantiknya kami mohonkan tanggapan dari Bawaslu,” imbuhnya.
Sementara terkait adanya kegandaan elemen data pemilih jika di screening dengan katagori Nama dan Tanggal Lahir sebanyak 5045, kemudian Nama, Tanggal, dan Tempat Lahir sebanyak 293 dan Nama, Tanggal, Tempat dan Alamat sejumlah 14 orang, pihaknya menjelaskan bahwa data Bawaslu merupakan proses self assenment. Pihaknya pun akan melakukan pemilahan oleh tim dari KPU Tabanan, dan untuk nantinya segera diturunkan ke PPK dan PPS guna dilakukan verifikasi.
“Hemat kami memungkinkan adanya nama dan tanggal lahir yang sama, karena sekitar tahun 1984 saat peralihan sistem dari Simduk – SIAK, banyak masyarakat yang tidak tahu tanggal lahirnya dan untuk memudahkan dibuatkan tanggal lahir 1 Januari, atau 31 Desember sehingga memungkinkan banyak yang sama. Dan menurut hemat kami screening yang mendekati valid adalah jika screening dilakukan dengan menggunakan NIK, karena hampir dipastikan tidak ada warga negara yang memiliki NIK yang sama. Namun apapun saran dari Bawaslu, kami sebagai penyelenggara akan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi,” jelasnya.
Sugina menambahkan, terkait adanya sebanyak 7 WNA masih DPS, setelah dilakukan pelacakan oleh pihaknya, ternyata WNA yang dicurigai masuk DPS itu ada di Kecamatan Tabanan 4 orang, dan masing-masing di Kecamatan Kerambitan, Baruriti dan Kerambitan 1 orang.
“Untuk 4 orang yang dikecamatan Tabanan, 3 orang sudah terkonfirmasi adalah sudah berstatus WNI, sementara yang satu yang beralamat di Dajan Peken atas nama Chila Kunze masih dalah pelacakan jajaran kami. Untuk 1 orang di Kecamatan Kerambitan, setelah dilakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan bukanlah WNA, namun adalah warga Kupang yang tinggal dan ber-KTP di Perum Dadi Graha Pertiwi, Penyalin, memang namanya agak aneh yakni Delsi Alesi Ndun, namun yang bersangkutan adalah warga Kupang,” bebernya.
“Untuk 1 orang di Kecamatan Kediri beralamat di Cepaka, yang bersangkutan sedang berada di Australia, namun pihak keluarga menerangkan yang bersangkutan sudah masuk WNI dan setelah di chek di KK-nya juga sudah masuk WNI. Dan untuk 1 orang di Kecamatan Baturiti Jajaran kami sedang mengupayakan melacak dan mengecek yang bersangkutan,” tandasnya.
Terkait dugaan Bawaslu tentang adanya pemilih berumur diatas 100 tahun sebanyak 37 orang, setelag dicermati dan turunkan ke PPK dan PPS untuk dilakukan verifikasi, salah satu diantaranya di Kecamatan Kediri atas nama Ni Wayan Regreg, di DPS tercantuk kelahiran 1911 yang artinya umurnya sekarang adalah 109, dan yang bersangkutan masih ada. Sedangkan yang satunya yang kelahiran 1917 berumur 103 tahun, memang sudah meninggal namun meninggalnya sekitar seminggu lalu. Artinya setelah penetapan DPS tanggal 9 September 2020
Sedangkan terkait adanya 359 pemilih DPK pada 2019, namun tidak masuk DPS, pihaknya menjelaskan bahwa data itu sudah dipilah dan diturunkan ke PPK dan PPS. Saat ini, lanjut dia, masih dalam proses pencermatan dan verifikasi jajaran PPK dan PPS. “Namun salah satu yang kami temukan misalnya di kecamatan Marga yang ditengarai ada 8 orang, sebenarnya 7 diantaranya sudah ada di DPS, namun beda penulisan misal I Ketut Sandi Arsa, ST (data bawaslu), yang di DPS I Ketut Sandi Arsa ST. Dan Ni Putu Ayu Siska, S.Pd (bawaslu) yang di DPS hanya Ni Putu Ayu Siska (tanpa gelar), sedangkan yang satu memang dia menjadi DPK di pemilu 2019, namun yang bersangkutan sudah kawin keluar daerah jadi tidak masuk dalam DPS,” bebernya.
Selain temuan itu, Bawaslu Tabanan juga menemukan data invalid, yakni tidak lengkap tempat tanggal lahir sebanyak 202, dan tidak lengkap tanggal lahir 5 orang. “Data ini sedang dalam proses pencermatan dan sudah kami turunkan dan nantinya kami akan minta bantuan disdukcapil untuk ikut mengecekanya,” tandansya.
Sementara terkait tercecer sebanyak 771 pemilih yang belum masuk, kata dia, karena memang belum melakukan perekaman KTP elektronik. “Hal ini sudah kami koordinasikan dengan pihak disdukcapil guna segera melakukan perekaman KTP el, bahkan tidak hanya 771, dalam data kami 3.237 yang belum rekam KTP el, dan data ini sudah kami serahkan ke bawaslu,” pungkasnya. (m/kb)