KriminalTabanan

Polres Tabanan Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

    TABANAN, Kilasbali.com – Polres Tabanan berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis shabu. Dari hasil penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti jenis shabu seberat 36,13 gram netto.

    Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy PS Siregar, saat reles dengan awak media, Kamis (24/9/2020) menjelaskan, dua tersangka pengedar shabu tersebut yakni Setiawan Harta alias Iwan (36) asal Denpasar dan I Putu Eka Susilaputra alias Nova (29), asal Banjar Batan Poh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan.

    Dikatakan, tersangka pertama dibekuk yaitu Setiawan Harta pada hari Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 13.00 Wita. Dimana pada saat itu tersangka dibekuk di sebuah mini market di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.

    Dalam penggeledahan petugas berhasil mengamankan satu buah plastik bening berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat 35,96 gram netto. Setelah selesai melakukan penggeledahan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gelar Pelaksanaan Orientasi PPPK 2024

    Sedangkan tersangka kedua, I Putu Eka Susilaputra, ditangkap pada hari senin (21/9/2020) sekitar pukul 21.10 Wita. Dimana pada saat itu Satres Narkoba Polres Tabanan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkoba.

    Kemudian petugas menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan melakukan lidik terhadap tersangka. Dimana tersangka dibekuk pada saat berada disebuah warung di Desa Pandak Gede, dan dilakukan intrograsi tersangka mengakui habis menggunakan narkoba dan masih menyimpan dua paket shabu di rumahnya.

    Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan dua paket shabu yang diakui milik tersangka.

    Baca Juga:  Sekda Bali Ajak Masyarakat Teladani Semangat Pahlawan I Gusti Ngurah Rai

    “Kedua kami amankan karena terbukti memiliki narkotika jenis shabu. Kedua tersangka ini merupakan sama-sama residivis, dimana tersangka Setiawan Harta residivis kasus yang sama, sedangkan Eka Susilaputra karena kasus penganiayaan,” jelas Kapolres.

    Atas perbuatannya tersangka Setiawan Harta dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 800 juta maksimal 8 miliar.

    Sedangkan tersangka Susilaputra dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

    Baca Juga:  Komisi II Tegaskan Perbaikan SDN 1 Geluntung Masuk Prioritas di 2025

    “Selain pemakai, dua tersangka ini merupakan pengedar. Dan keduanya sama-sama dijerat dengan pasal yang sama, kecuali tersangka Setiawan Harta hukumannya lebih banyak karena barang buktinya lebih banyak,” tandasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi