PeristiwaPolitikTabanan

Diduga Terlibat Jadi Tim Kampanye, Bawaslu Periksa Kades, BPD dan Kaur

    TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan memanggil 2 Prebekel yang tercatat dalam Tim kampanye pasangan Cagub-Cawagub Kabupaten Tabanan Tahun 2020.

    Tak hanya itu, 10 orang Kaur Desa (Kaling), 1 staf Desa, 2 orang Pegawai BUMD, 23 pegawai kontrak dan 19 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di 10 Wilayah Kecamatan se-Kabupaten Tabanan juga dipanggil untuk melakukan klarifikasi.

    Klarifikasi itu terkait dengan larangan terlibat berpoilitik praktis dengan tercatat sebagai Tim Kampanye yang diserahkan ke dua Paslon ke KPU Kabupaten Tabanan pada saat pendaftaran Pasangan Bakal Calon tangal 4 dan 5 September 2020.

    Hasil temuan Bawaslu Tabanan yang terdaftar pada Tim Kampanye Jaya-Wira adalah 2 orang Perbekel, 17 Anggota BPD, 10 Kaur Kepala, 1 Kaur Desa dan 23 Tenaga Kontrak pemerintah daerah, 2 pegawai PDAM dan 1 staf kantor desa. Sedangkan dari tim Kampanye Panji-Budi yakni 2 anggota BPD.

    Baca Juga:  Sanjaya Gemakan Persatuan Warga di Tabanan Saat Hadiri Forum Bhineka Tunggal Ika

    Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, SE didampingi I Ketut Narta dan I Gede Putu Suarnata Anggota Bawaslu Tabanan mengatakan, sejak hari Sabtu hingga Selasa (11-14/9/2020), nama-nama yang tercatat dalam Tim Kampanye telah yang dipanggil melakukan klarifikasi ke Bawaslu Tabanan. ujarnya kepada media

    Menurut I Made Rumada, klarifikasi itu dilakukan sebagai bentuk menjaga netralitas kades, BPD, Kaur, dan Pegawai kontrak daerah dalam pilkada Tabanan.

    “Ini sesuai Undang – Undang no 10 tahun 2016 pasal 70 ayat (1), Undang-undang 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU 6 tahun 2014 tentang Pemerintah Desa bahwa pejabat negara, pejabat daerah atau kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan,” jelasnya.

    Baca Juga:  Koster-Giri Lebih Memilih Menyapa Masyarakat dan Tawarkan Program

    “Saya minta agar peraturan itu juga sebagai teladan kepala desa/prebekel yang lain, sehingga jangan sampai ini terjadi lagi. Ada Prebekel terdaftar dalam tim kampanye. Kami melakukan pencegahan, kenapa orang yang dilarang juga ikut dalam Tim kampanye calon,” tambahnya.

    Hasil pemeriksaan, kata Rumada, masing masing beralasan jika tak mengetahui jika namanya masuk tim kampanye. Sebab tidak ada konfirmasi dan baru diketahui stelah dapat surat dari Bawaslu Tananan.

    Sementara mengenai sanksi, pihaknya masih akan melakukan penelitian. Dan lebih lanjut, kata dia, Bawaslu Tabanan merekomendasikan kepada KPU Tabanan agar melarang menjadi tim kampanye Paslon sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan disampaikan kepada partai pengusung Paslon. (ma/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi