GianyarKriminal

Kantongi Sabu-sabu, Tiga Sekawan Dibekuk Polisi

    GIANYAR, Kilasbali.com – Sekali dayung dua tiga pulau terlewati, sukses inipula ditorehkan jajaran Satuan Narkoba Polres Gianyar. Dalam aksi semalam, tiga pelaku penyalahgunaan narkotika pun berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolres Gianyar.

    Ketiga orang ini adalah Ahmad Durahman (22) asal Dusun Ramiyan Banyuwangi Jawa Timur, Rizky Fauzi (25) asal Dusun Sepanjang Kulon Banyuwangi Jawa Timur, serta Sriwawan Als Maun (37) yang tinggal di Denpasar Selatan.

    Pengungkapan ini berawal dari penyanggongan yang dilakukan petugas terhadap Ahmad Durahman serta Rizky Fauzi di Jalan Raya Batuyang, Banjar Buda Ireng, Batubulan, Sukawati.

    Kantongi Sabu-sabu, Tiga Sekawan Dibekuk Polisi

    Kedua orang ini sudah menjadi target petugas, karena sebelum sudah didapatkan informasi jika mereka sering terlibat pesta sabu-sabu.

    Baca Juga:  Waspada Aksi Keprok Kaca di Bypass Soekarno, Pelakunya Sasar Dua Mobil Sekaligus

    Saat dilakukan geledah badan dan barang bawaan, dua paket sabu-sabu pun didapatkan. “Saat penggeledahan dengan disaksi oleh masyarakat, kami temukan dua paket sabu-sabu pada dua pelaku ini,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nyoman Pawana Jaya, Senin (31/8/2020).

    Belum puas dengan penangkapan terhadap dua pelaku ini, jajarannya pun langsung melakukan pengembangan dengan mencari tahu asal muasal barang haram tersebut.

    Kantongi Sabu-sabu, Tiga Sekawan Dibekuk Polisi

    Hingga akhirnya, dengan panduan dua pelaku ini, dilakukan penggeledahan di sebuah kamar kos di Jalan Batas Dukuh Sari No 2A Banjar Dukuh Pesirahan Desa Pedungan Denpasar Selatan. Pemilik kos Sriwawan Als Maun pun tidak bisa berkutik setelah petugas menemukan barang bukti yang menjeratnya.

    Baca Juga:  Rayakan Natal dengan Classic Rock di TUJU Ubud

    “Di Rumah Kost itu, kami menemukan tiga paket dari plastik klip berisi kristal bening diduga sabu serta alat penghisap,” ungkap Pawana.

    Berikut barang semua barang bukti yang ada, ketiga pelaku pun digelandang ke Mapolres Gianyar untuk proses lebih lanjut.

    Kini mereka dihadapkan dengan ancaman ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun lantaran dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ina/kb)

    Baca Juga:  Ini Tujuan Polres Gianyar Gelar ‘Blue Light Patrol’

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi