GianyarNews Update

Segel Dicopot, Pabrik Tahu dan Tempe Tetap Beraktivitas

    GIANYAR, Kilasbali.com – Penutupan paksa dengan penyegelan yang dilakukan Pol PP Gianyar rupanya tidak membuat pengusaha tahu dan tempe di Banjar Sema, Bitera, Gianyar ini menghentikan aktivitasnya. Beberapa hari setelah penutupan, segel yang dipasang petugas malah sudah tidak ada lagi. Kondisi inipun membuat warga sekitar mempertanyakan ketegasan aparat karena segel penutupan itu terkesan hanya formalitas.

    Panatuan di lokasi, Senin (24/8/2020), aktivitas produksi masih tetap ada di dalam bangunan. Sementara papan segel sudah tidak ada di tempatnya terpasang. Sayangnya, saat dikonfirmasi, Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha menegaskan jika usaha milik Erawati yang disegel beberap hari lalau itu sudah tidak ada kegiatan lagi.

    Baca Juga:  Salahgunakan Subsidi Pertanian, Siap-siap Berurusan dengan Hukum

    Disebutkan, jika di lokasi itu ada 3 usaha produksi tahu dan tempe dan kemungkian aktivitas yang dimaksud adalah di tempat lainnya. “Dua tempat produski tahu itu masih beroperasi karena sudah mendapat ijin dari camat. Namun karena mencemari lingkungan sehingga Camat mencabut ijin tersebut dan sudah diberikan surat peringatan (SP2),” ungkapnya.

    Disinggung soal segel dicopot, Watha malah menyebutkan jika segel itu hanya dipindahkan. Karena pemasangan segel  di pintu masuk menganggu keluar masuk barang. Disisi lain, hingga kini pihak memilik usaha tidak terliat melakukan pembongkaran terhap tempat usaha itu, padahal diberi batas waktu hinga seminggu.

    Baca Juga:  Program Makan Siang Gratis Siap Gass di Gianyar

    Sebelumnya, diberitakan usaha produksi tahu dan tempe yang bertahun-tahu di keluhkan warga disegel petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar. penyegelan itu dilakukan karena pihak pengusaha disinyalir membuang limbah ke sungai.

    Hal ini, mengakibatkan pencemaran lingkungan terlebih saat ini Pemkab Gianyar sangat konsen terhadap penataan lingkungan melalui program penataan taman. Dalam kurun waktu seminggu ini, pemilik pabrik diwajibkan untuk melakukan pembersihan terhadap tempat usahanya, namun jika tidak dilakukan akan diambil tindakan pembongkaran secara paksa.

    Jero Bendesa Desa Adat Bitera, I Nyoman Sumantra mengatakan, berawal dari keluhan masyarakat baik dari warganya sendiri maupun dari luar desa bahwa keberadaan pabrik tahu ini menimbulkan pencemaran sungai sehingga menimbulkan bau yang sangat menyengat.

    Baca Juga:  Rayakan Natal dengan Classic Rock di TUJU Ubud

    Terlebih, di dekat pabrik tersebut merupakan campuhan yang sewaktu-waktu digunakan untuk kegiatan upakara agama. Beranjak dari hal tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pelaporan secara langsung kepada pihak berwenang melalui kelurahan dan kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Gianyar. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi