DENPASAR, Kilasbali.com – Aparat Desa Dauh Puri Kaja melakukan pendataan penduduk non permanen dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 dengan menyasar Dusun Wanasari.
64 orang penduduk non permanen yang terdiri penduduk Luar Provinsi Bali 56 orang dan Penduduk Provinsi Bali atau penduduk luar Kota Denpasar sebanyak 8 orang, berhasil didata oleh aparat dengan melibatkan Pecalang, Linmas, Kepolisian, Babinsa, Kadus dan Kelian Adat.
Perbekel Dauh Puri Kaja Gusti Ketut Sucipta mengatakan, pendataan penduduk non permanen ini secara berkelanjutan harus dilakukan di seluruh wilayah Desa Dauh Puri Kaja, dalam rangka tertib administrasi kependudukan.
Selain itu, lanjut dia, ini juga untuk memberikan gambaran kondisi perkembangan penduduk non permanen di Kota Denpasar, khususnya di Kecamatan Denpasar Utara dan Desa Dauh Puri Kaja.
Sucipta menyayangkan, dari hasil pendataan yang dilakukan di Dusun Wanasari ternyata banyak penduduk non permanen yang melarikan diri.
“Mungkin mereka merasa takut atau bagaimana padahal kami telah menjelaskan dan membagikan formulir pendataan ini untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan, jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan terjadi maka kami bisa melakukan langkah yang cepat dan tepat,” tegas Sucipta.
Saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19, Sucipta menyatakan selain kegiatan pendataan penduduk non permanen pihaknya juga melaksanakan penegakan protokol kesehatan yakni mengingatkan penduduk yang baru datang dari luar daerah agar wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Selain itu semua masyarakat juga wajib menggunakan masker, sering cuci tangan dan menjaga jarak.
Sucipta berharap dengan penegakan protokol kesehatan, masyarakat Desa Dauh Puri Kaja dan penduduk non permanen yang tinggal di wilayah tersebut harus mematuhinya mengingat penularan covid-19 masih banyak terjadi pada transmisi lokal dan klaster keluarga.
Sucipta mengaku Dusun Wanasari penduduk non permanen cukup padat, sehingga kegiatan pendataan ini disambut baik oleh semua masyarakat setempat. Karena pendataan dibutuhkan untuk menjaga agar Dusun Wanasari menjadi lingkungan yang aman dan kondusif. Dirinya juga mengimbau penduduk pendatang segera melapor ke kelian banjar atau kadus.
“Dengan cara itu, pihak Desa bisa memantau penduduk dan tujuannya kedatangannya,” ungkapnya.
Masyarakat yang ada di wilayah Desa Dauh Puri Kaja yang memiliki kos-kosan juga diimbau untuk melaporkan warga yang kos ke Kadus setempat maupun desa, sehingga bisa tercatat keberadaannya. Dengan demikian akan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.
“Dengan adanya pendataan secara berkelanjutan , diharapkan nantinya siapapun yang datang ke wilayah Desa Dauh Puri Kaja harus membekali diri dengan kartu identitas diri, sehingga akan tercipta suasana yang aman dan kondusif,” jelas Sucipta. (sgt/kb)