DENPASAR, Kilasbali.com – Tahap II aktivitas pariwisata Bali akan dibuka tanggal 31 Juli 2020 mendatang. Terkait hal tersebut Pemkot Denpasar berencana akan menyesuaikan dengan penerapan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan sesuai kesepakatan dan kebijakan antara pemprov Bali dan pemkab/pemkot se-Bali beberapa waktu lalu dibahas, bahwa pemprov akan membuka aktivitas wisata tahap II untuk wisatawan nusantara.
“Tentu kita akan menyesuaikan dengan apa yang akan kita upayakan di masyarakat, salah satunya melakukan revisi Perwali (PKM-red) itu. Dan ada beberapa hal tidak hanya jam operasional termasuk hal-hal lain dalam Perwali itu kita akan menyesuaikan sesuai dengan perkembangan dan pola penanganan PKM,” terangnya, Rabu (29/7/2020).
Pihaknya pun akan melakukan penyesuaian terkait beberapa istilah baru yang dikeluarkan oleh Kemenkes.
“Karena kita juga menyesuaikan dengan aturan baru dari Kementeriaan Kesehatan terkait dengan istilah perubahan yang baru. Istilah yang dulu ada OTG, PDP sekarang kan menyesuaikan. Termasuk penanganan dan pencegahan covid-19 dan saat ini dalam proses revisi,” tandasnya.
“Jadi artinya tentu antara Gugus Tugas Kota dengan Gugus Tugas Provinsi termasuk kami di Gugus Tugas desa/kelurahan selalu melakukan koordinasi untuk mensinkronkan langkah kedepan,” pungkas Dewa Rai. (sgt/kb)