DenpasarPeristiwa

Jualan di Badan Jalan, Dishub Denpasar Tertibkan 44 Pedagang Bermobil

    DENPASAR, Kilasbali.com – Dinas Perhubungan Kota Denpasar menertibkan dan memberikan pembinaan kepada 44 pedagang bermobil yang mangkal di kawasan Jalan Iman Bonjol Denpasar, Selasa (21/7/2020).

    “Dalam pembinaan tersebut kami minta kesadaran kepada pedagang bermobil agar memahami bahwa badan jalan bukan untuk berjualan,” ungkap Kadis Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan.

    Sriawan mengaku memahami situasi perekonomian masyarakat saat ini banyak yang mengalami kesulitan. Meskipun demikian masyarakat jangan memanfaatkan situasi seperti saat ini untuk melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.

    Menurutnya penataan lingkungan di sektor transportasi itu adalah penting bagi lalu lintas, jangan sampai badan jalan digunakan untuk tempat jualan.

    Baca Juga:  Persewangi VS Bali United, Laskar Blambangan Hadapi Tantangan Tim Lebih Kuat

    Agar tidak menggunakan badan jalan, dalam pembinaan itu pihaknya mengarahkan para pedagang untuk berkoordinasi dengan pihak pasar yang ada di wilayah Kota Denpasar. Sehingga barang dagangannya bisa di droping kepada dagang-dagang yang ada di pasar maupun warung-warung yang ada di Kota Denpasar.

    “Dengan demikian tidak ada lagi pedagang bermobil yang berjualan di badan jalan di Kota Denpasar,” tegas Sriawan.

    Dari pembinaan yang dilakukan Sriawan mengaku, ada beberapa pedagang yang memahami dan menyadari kesalahannya. Sehingga mereka yang paham saat diberikan pembinaan langsung meninggalkan lokasi.

    Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Janji Perkuat Sinergi Banjar Dinas dan Adat untuk Rawat Kerukunan Antarwarga

    Dalam kesempatan ini Sriawan mengimbau kepada Desa Adat, Kelian Banjar, Perbekel dan Prajuru desa yang ada di Kota Denpasar agar ikut mengawasi keberadaan pedagang bermobil berjualan di wilayahnya.

    “Langkah yang harus dilakukan ketika ada pedagang bermobil ada di wilayahnya agar diberikan pembinaan,” ujarnya.

    Agar hal ini tidak terulang kembali pihaknya akan secara berkelanjutan melakukan pengawasan di beberapa titik jalan di Kota Denpasar sehingga tidak ada lagi yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi