DENPASAR, Kilasbali.com – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali melakukan verifikasi sertifikasi kelayakan industri pariwisata yang ada di bawah kewenangan provinsi secara virtual. Mengingat, jumlah usaha pariwisata yang ada di bawah naungan provinsi cukup banyak dan tersebar di seluruh Bali.
“Verifikasi di tengah pandemi Covid-19 ini, kami lakukan betul-betul secara gotong royong melalui virtual,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa di Denpasar, Selasa (21/7/2020).
Menurutnya, sertifikasi dilakukan secara bertahap, dan ditargetkan sebagian rampung pada minggu depan ini.
Namun secara keseluruhan, kata dia, ditargetkan selesai sebelum pembukaan pariwisata mancanegara pada 11 September mendatang.
“Persyaratan untuk verifikasi sendiri seperti wajib masker yang tidak boleh ditawar-tawar itu. Kemudian, pengukuran suhu tubuh, harus ada tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta persyaratan lainnya,” bebernya.
Kendatipun telah mendapatkan sertifikasi kelayakan, pihaknya juga mengingatkan jika kunjungan wisatawan ke objek-objek wisata sangat dibatasi jumlahnya.
“Ya maksimal 50 persen dari kapasitas daya tampung objek wisata, sehingga bisa mengatur tentang physical distancing atau jaga jarak,” tandasnya.
Astawa menyebutkan, untuk verifikasi yang ada di bawah naungan provinsi seperti hotel berbintang tiga sampai lima, pantai untuk wisata tirta, dan transportasi.
Sedangkan kewenangan kabupaten/kota, yakni hotel berbintang satu dan dua, restoran, dan Daya Tarik Wisata (DTW). (jus/kb)