KriminalTabanan

Modus Tempel, Polres Tabanan Bekuk Dua Tersangka Narkoba

    TABANAN, Kilasbali.com – Satuan Resnarkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dua tersangka, yakni ID alias Indra (43) dan tersangka NP alias Nengah (30) pun diamankan di Jalan Teuku Umar, Banjar Delod Puri, Desa Kediri, Tabanan.

    Seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubbag Humas, Sabtu (18/07/2020), membeberkan tentang penangkapan dua tersangka tersebut.

    Baca Juga:  Sekda Bali Ajak Masyarakat Teladani Semangat Pahlawan I Gusti Ngurah Rai

    “Dua tersangka tersebut kita tangkap pada hari Sabtu (11/07/2020) sekitar pukul 21.30 WITA,” ujarnya.

    Dikatakannya, dalam penggeledahan di depan tersangka Indra, barang bukti ditemukan tepatnya terselip di batang pohon.

    Anggotanya kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 5 paket shabu di dalam pembungkus rokok yang di dalamnya terdapat pembungkus snack.

    Di mana berat masing-masing barang haram itu, yakni 0,29 gram bruto atau 0,05 gram netto, 0,36 gram bruto atau 0,12 Gram netto, 0,40 gram bruto atau 0,16 gram netto, 0,31 gram bruto atau 0,07 gram netto, dan 0,33 gram bruto atau 0,09 gram netto.

    “Anggota kami kemudian menyuruh mengambil shabu tersebut dan ketika ditanya kepada tersangka Indra barang bukti berupa shabu tersebut adalah miliknya,” tuturnya.

    Baca Juga:  Sanjaya Gemakan Persatuan Warga di Tabanan Saat Hadiri Forum Bhineka Tunggal Ika

    Setelah dilaksanakan penggeledahan, lanjut dia, kedua tersangka inipun dibawa ke Polres Tabahan guna proses hukum lebih lanjut.

    Selain barang bukti itu, pihaknya juga menyita 2 unit handphone, 2 buah sim card dan 1 unit sepeda motor.

    Dikatakanya, modus operandi tersangka, barang bukti shabu disimpan dalam pembungkus rokok yang di tempel pada sebuah pohon di pinggir jalan.

    Baca Juga:  Tabanan Masuk Zona Kuning Jelang Hari Pencoblosan Pilkada 2024

    “Kedua tersangka kami kenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun penjara,” pungkasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi