TABANAN, Kilasbali.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan kembali menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Pada kasus tersebut polisi berhasil mengamankan total barang bukti 0,58 netto shabu dan kedua pelaku diamankan pada hari dan jam yang berbeda.
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S, Siregar menjelaskan, kronologi pengungkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan ada seseorang yang menggunakan barang haram tersebut. Dengan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan didapat ciri-ciri diduga pelaku.
Menurutnya, pelaku pertama yang diamankan, I Made Suta Aryawan alias Dek Awan (36), alamat Banjar Dinas Bugbugan Kaja, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Pelaku ditangkap pada hari jumat (5/6/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.
Dari hasil penggelesahan pada pelaku pertama I Made Suta Aryawan alias Dek Wan, di kamar tidur pelaku dan di pinggir jalan jurusan Jati Luwih, tepatnya disebelah garase mobil di Banjar Dinas Bugbugan Sari, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, petugas menemukan barang bukti satu buah pipa kaca yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,02 gram netto, satu buah alat hisap shabu (bong), satu buah korek gas dan satu unit Handphone dengan merk oppo warna putih.
Selain mengamankan Dek Wan, pada hari rabu (10/6) petugas kembali mengamankan pelaku narkoba atas nama I Dewa Ngakan Gede Pemayun alias Dewa Mayun (31). Pria asal Banjar Menak, Desa Telikup, Gianyar. Diamankan di pinggir Jalan menuju Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, sekitar pukul 15.50 Wita. Dari hasil penggeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 5 paket shabu dengan berat I,151 gram bruto atau 0,56 gram netto.
“Penangkapan kedua pelaku berawal dari peran aktif masyarakat, yang memberikan informasi, menyebutkan terduga dengan ciri-ciri tertentu, sering bersentuhan dengan barang haram, selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Tabanan melakukan pengembangan ( penyelidikan ), melakukan dan pembuntutan terhadap seseorang yang dicurigai sesuai dengan ciri-cirinya, sehingga akhirnya berdasarkan alat bukti yang cukup Sat Narkoba mengamankan terduga sebagai pelaku,” jelas Kapolres saat memberikan keterangan Pers, didampingi KBO Sat Narkoba Polres Tabanan dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, Kamis (18/6/2020).
Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku diamankan di Polres Tabanan. Dimana pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkatn 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah. (d*/kb)