Tabanan

Gegara Corona, Target Retribusi Pasar Tradisional Tabanan Direvisi

    TABANAN, Kilasbali.com – Target retribusi pasar tradisional di Kabupaten Tabanan tahun 2020 terpaksa direvisi gara-gara pandemi corona virus disease (Covid-19) yang melanda dunia. Dari target Rp6 miliar, akhirnya retribusi itu bakal direvisi menjadi Rp3,8 miliar.

    Informasi itu dikatakan Kabid Perdagangan Disperindag Tabanan, Ni Wayan Primayani, seijin Kepala Disperindag Kabupaten Tabanan, I Gusti Nyoman Arya Wardana, Selasa (16/6/2020).

    Baca Juga:  Cegah Terjadinya Korban Jiwa, Pohon Mati Pingggir Jalur Denpasar-Gilimanuk Ditebang

    Menurutnya, surat keputusan resmi terkait revisi target retribusi ini belum turun. “Revisi kisaran target kemungkinan berada di Rp3,8 miliar,” ujarnya.

    Ditambahkannya, revisi ini juga melihat dari dampak pandemi ini yang berpengaruh besar terhadap para pedagang.

    Sehingga melalui kebijakan Surat Edaran Bupati Tabanan, sempat membebaskan retribusi harian sekitar dua bulan lamanya,  dan per 22 Mei 2020 baru kembali memberlakukan pembayaran retribusi.

    Baca Juga:  Sikap Low Profile Mulyadi Bikin Salut Warga Kutuhpaang di Desa Antap

    “Selain itu, juga dipicu pasar yang baru selesai di revitalisasi, sehingga pedagang di pasar tersebut belum bisa dipungut biaya retribusi karena belum diibahkan,” bebernya.

    Untuk diketahui, di Tabanan sendiri terdapat 12 pasar tradisional yang merupakan kewenangan Pemkab Tabanan. Selain itu, kini juga ditambah pasar yang berlokasi Terminal Pesiapan dan Terminal Tuak Ilang.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gelar Pelaksanaan Orientasi PPPK 2024

    Di mana untuk retribusi ini per pedagang yang berjualan di toko dikenakan Rp 4.000 per hari, pedagang yang berjualan di los dikenakan Rp 3.000 per hari, dan pedagang yang berjualan di pedasaran dikenakan retribusi Rp 2.000 per hari. (*/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi